Penggerebekan Tempat Prostitusi di Tanjungpinang, Dua Pasutri Resmi Jadi Tersangka

Penggerebekan Tempat Prostitusi di Tanjungpinang, Dua Pasutri Resmi Jadi Tersangka

Dua tersangka mucikari, yakni JU (32 tahun) dan TD (36 tahun) saat menggunakan baju tahanan.

Tanjungpinang, Batamnews - Sekitar pukul 21.30 WIB, aparat Polresta Tanjungpinang melakukan penggerebekan terhadap sebuah tempat prostitusi di Jl. Air Batu Km 15, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. 

Operasi ini dilaksanakan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas prostitusi di Cafe Queen yang berlokasi di daerah tersebut.

Tim gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras Satreskrim, Unit PPA Satreskrim, dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengamankan dua tersangka mucikari, yakni JU (32 tahun) dan TD (36 tahun). 

Kedua tersangka diketahui telah merekrut dan mempekerjakan para korban sebagai pekerja seks komersial.

Baca juga: Polresta Tanjungpinang Tangkap Pasutri Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur, 12 Orang Diduga Korban

Dalam operasi ini, polisi juga menyelamatkan 12 korban perempuan, yang terdiri dari 4 anak-anak dan 8 dewasa. Korban anak-anak di antaranya adalah DW (16 tahun), PER (16 tahun), SL (17 tahun), dan IP (15 tahun). 

Sedangkan korban dewasa adalah LN (26 tahun), MR (28 tahun), SP (19 tahun), RN (19 tahun), RNU (22 tahun), SS (18 tahun), DA (20 tahun), dan SG (21 tahun).

Para korban sebelumnya diberangkatkan dari tempat tinggal asal ke Tanjungpinang untuk bekerja di Cafe Queen. 

Mereka dijanjikan pekerjaan dengan iming-iming keuntungan sebagai pekerja seks komersial, dengan tarif bayaran Rp 200.000,- hingga Rp 400.000,- per pelanggan. Para tersangka mengambil potongan sebesar Rp 50.000,- sebagai fee.

Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Baca juga: Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ganja ke Lapas Narkotika Tanjungpinang

Para tersangka diancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp 120.000.000,- hingga maksimal Rp 600.000.000,- sesuai UU TPPO, dan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 200.000.000,- sesuai UU Perlindungan Anak.

Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan perdagangan manusia serta memberikan perlindungan dan rehabilitasi bagi para korban.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews