Isdianto Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi: Tantang Pasal Pembatasan Calon Wakil Kepala Daerah

Isdianto Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi: Tantang Pasal Pembatasan Calon Wakil Kepala Daerah

Isdianto mantan Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri.

Jakarta, Batamnews - Mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Isdianto, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam naskah tuntutan yang diterima Batamnews, Isdianto meminta MK menghapus aturan yang melarang calon Wakil Kepala Daerah pernah menjabat sebagai kepala daerah di wilayah yang sama.

Permohonan gugatan Isdianto didaftarkan ke MK pada Selasa, 11 Juni 2024, sebagaimana dilihat dari situs resmi MK pada Rabu, 19 Juni 2024. 

Isdianto menggugat Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Baca juga: KPU Tanjungpinang Rekrut 637 Pantarlih untuk Pilkada 2024: Simak Tugas dan Jadwalnya

Berikut isi pasal yang digugat:

"belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama"

Dalam permohonannya, Isdianto menjelaskan bahwa dirinya awalnya merupakan Wakil Gubernur Kepri. Ia kemudian menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri dan akhirnya Gubernur Kepri menggantikan Nurdin Basirun yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Isdianto dilantik sebagai Gubernur Kepri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta pada 27 Juli 2020. 

Masa jabatannya sebagai Gubernur Kepri berakhir pada 25 Februari 2021, sehingga ia menjabat selama 7 bulan. Isdianto merasa dirugikan dengan keberadaan pasal tersebut.

"Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada telah membuat ketidakpastian hukum bagi diri Pemohon dan sekalipun berpotensi menghilangkan ‘Hak untuk Dipilih, atau right to be candidate’ telah dihambat oleh ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o a quo," ujar Isdianto dalam permohonannya.

Baca juga: Partai Perindo Siapkan Sejumlah Nama Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga, dari Birokrat Aktif hingga Politisi

Berikut petitum Isdianto dalam gugatan tersebut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan karena itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Atau

Apabila Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews