Kejari Karimun Musnahkan 2.990 Karton Rokok Tanpa Cukai, Begini Prosesnya

Kejari Karimun Musnahkan 2.990 Karton Rokok Tanpa Cukai, Begini Prosesnya

Proses pemusnahan barang bukti rokok di Kejari Karimun.

Batamnews, Karimun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun kembali memusnahkan barang bukti tindak pidana khusus berupa rokok tanpa cukai sebanyak 2.990 karton. 

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar rokok ilegal tersebut di lobang yang telah disediakan di kawasan Guntung Punak, Kelurahan Darussalam, Kabupaten Karimun, pada Jumat, 21 Juni 2024.

Kajari Karimun, Priyambudi, memantau langsung proses pemusnahan ini. Rokok tanpa cukai tersebut dimasukkan ke dalam lubang berukuran sekitar 5x10 meter dan dibakar hingga habis.

Baca juga: Polres Karimun Ungkap Sindikat Narkoba Lintas Negara, Tiga Pelaku Ditangkap

Priyambudi menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya dilakukan pemusnahan di kantor Kejari Karimun. 

Pemusnahan dilakukan dua kali karena jumlah rokok yang banyak dan keterbatasan lokasi di kantor Kejari.

"Sebelumnya, kami telah memusnahkan sekitar 100 dus rokok tanpa cukai, dan hari ini kami musnahkan sisanya sebanyak 2.990 dus," kata Priyambudi. 

Ia menambahkan bahwa tempat pemusnahan dipilih agar jauh dari pemukiman warga demi keamanan.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Karimun Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 2 Miliar

Rokok ilegal yang sudah berstatus inkracht harus segera dimusnahkan untuk menghindari potensi penyalahgunaan. 

"Jenis barang bukti seperti rokok memiliki potensi dan kerawanan sehingga harus segera dimusnahkan setelah berstatus hukum tetap," jelas Priyambudi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews