Bea Cukai Batam Periksa Tiga Orang dalam Kasus Penyelundupan Sparepart Harley Davidson, Punya Peran Masing-masing

Bea Cukai Batam Periksa Tiga Orang dalam Kasus Penyelundupan Sparepart Harley Davidson, Punya Peran Masing-masing

Sparepart Harley Davidson yang disita Bea Cukai Batam. (Istimewa).

Batam, Batamnews - Penyidik Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan sparepart motor gede (Moge) jenis Harley Davidson di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, pada hari Rabu, 29 Mei 2024 lalu.

"Sampai saat ini sudah tiga orang diperiksa. Tim penyidik masih akan memanggil dan memeriksa dua hingga tiga orang lagi untuk pengembangan kasus ini," ujar Mujiono, Kepala Seksi (Kasi) Layanan Informasi Bea Cukai Batam kepada batamnews.co.id, pada Jumat, 21 Juni 2024 siang.

Ia menyebutkan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut dicurigai mengetahui atau terlibat dalam penyelundupan sparepart motor Harley Davidson tersebut.

"Ketiga orang yang diperiksa itu dari pihak perusahaan PT. AP dan pengurus dokumen atau barang," ungkap Mujiono.

Baca juga: Kembali Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Sparepart Harley Davidson dan Belum Dapat Ungkap Pelaku

Selain melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang dicurigai, Bea Cukai Batam juga turut menyita lima palet yang berisikan sparepart motor Harley Davidson berserta mesinnya untuk dijadikan barang bukti dalam kasus ini.

"Untuk barang-bukti masih kita sita, dan atas status barang mengikuti proses peradilannya," kata Mujiono.

Jika terbukti bersalah, terhadap pelaku dijerat pasal tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Sebelumnya diberitakan, Unit Pengawasan Bea Cukai Batam gagalkan upaya penyelundupan sparepart motor gede (Moge) jenis Harley Davidson di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau pada Rabu, 29 Mei 2024. Diketahui sparepart Harley Davidson tersebut akan diselundupkan oleh sebuah perusahaan ke wilayah Batam.  

Baca juga: Harley Davidson Ikut Diselundupkan ke Batam Bersama Balpres dari Singapura 
 
"Pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 petugas Bea Cukai Batam mendapatkan informasi berupa adanya percobaan pemasukan barang bekas ke wilayah Batam yang dilakukan oleh PT AP yang berstatus sebagai importir umum. Atas informasi tersebut tim kemudian melakukan pendalaman serta pemeriksaan atas pemasukan barang tersebut," ungkap Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia. 
 
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, selain barang yang diberitahukan dalam dokumen pabean, didapatkan lima palet sparepart motor Harley Davidson. Isi palet tersebut antara lain enam unit mesin Harley Davidson, rangka, serta aksesoris lainnya yang merupakan bagian dari Motor Harley Davidson dalam kondisi bekas. 

"Atas penindakan tersebut, barang-barang tersebut dijadikan barang bukti kemudian diamankan petugas menuju gudang Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang," kata Evi.

(CR1)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews