Polresta Tanjungpinang Tangkap Pasutri Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur, 12 Orang Diduga Korban

Polresta Tanjungpinang Tangkap Pasutri Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur, 12 Orang Diduga Korban

Diduga Pasutri di Tanjungpinang jadi Mucikari anak dibawah umur.

Tanjungpinang, Batamnews - Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang dilaporkan telah meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi muncikari prostitusi anak di bawah umur. 

Pasutri ini menawarkan anak-anak tersebut kepada pria hidung belang. Menurut informasi yang diterima, pasutri yang diamankan berinisial T dan J. 

Mereka ditangkap di kawasan Batu 15 atau Kilometer 15, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu, 19 Juni 2024.

Baca juga: Ibu Muda di Rokan Hilir Nekat Menenggak Racun Akibat Disiksa Suami, Nyawanya Tak Tertolong

Selain menangkap pasutri tersebut, polisi juga membawa 12 orang wanita yang diduga sebagai korban prostitusi ke kantor polisi. Di antara mereka, empat orang diduga masih di bawah umur.

"Benar, kita melakukan penindakan di Kilometer 15, memang ada 12 orang dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak, pada Kamis sore, 20 Juni 2024.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para korban.

"Empat orang yang diduga anak di bawah umur itu sedang dilakukan pemeriksaan medis," tambahnya.

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari Mobil Inova yang Tewaskan Pengendara Motor di Bintan Timur

Untuk informasi lebih lanjut, Ipda Freddy menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan keterangan lebih lengkap setelah pemeriksaan selesai.

"Nanti akan kita sampaikan lebih jelasnya," tutup Ipda Freddy.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews