Ibu Muda di Rokan Hilir Nekat Menenggak Racun Akibat Disiksa Suami, Nyawanya Tak Tertolong

Ibu Muda di Rokan Hilir Nekat Menenggak Racun Akibat Disiksa Suami, Nyawanya Tak Tertolong

Pelaku M Yusuf suami korban bunuh diri yang berhasil diamankan oleh polisi.

Riau, Batamnews - Seorang ibu muda bernama Desi Maya Sari (27) di Rokan Hilir (Rohil), Riau, nekat menenggak racun akibat tidak tahan kerap disiksa oleh suaminya. 

Meskipun sudah mendapatkan perawatan medis, nyawa korban tak dapat tertolong. Sang suami, M Yusuf, berhasil ditangkap dan telah mengakui perbuatannya.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudiyanto menyatakan, "Saat ini suami korban yakni M Yusuf sudah kita amankan," pada Rabu, 19 Juni 2024.

Menurut penjelasan Kapolres, sebelum meninggal, korban sempat menceritakan kepada keluarganya bahwa dirinya sering disiksa oleh suaminya. 

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari Mobil Inova yang Tewaskan Pengendara Motor di Bintan Timur

Pada 10 Juni 2024, korban yang merupakan warga Jalan Simpang, Kepenghuluan Sei Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil, Riau, dilarikan ke rumah sakit setelah menenggak racun. Awalnya, korban dirawat di salah satu praktik bidan di desanya.

Saat pihak keluarga datang menjenguk, Desi mengaku bahwa dirinya sudah tidak tahan lagi akibat perbuatan suaminya yang selalu menganiayanya. Korban pun menunjukkan sejumlah luka di tubuhnya kepada keluarga.

Meskipun telah dirawat beberapa hari, kondisi korban tidak kunjung membaik sehingga ia dilarikan ke rumah sakit di Rohil. Karena kondisinya semakin memburuk, korban kemudian dirujuk ke rumah sakit di Kota Pekanbaru.

“Korban muntah-muntah. Kepada keluarga, korban mengaku kerap dianiaya suaminya,” tambah Kapolres.

Setelah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru selama beberapa hari, tim medis menyatakan bahwa nyawa korban sudah tidak tertolong. Desi Maya Sari meninggal dunia setelah dirawat selama enam hari.

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Penelantaran Bayi di Karimun, Ibu Masih Berusia 16 Tahun

“Keterangan dari dokter bahwa di dalam tubuh korban terdapat racun,” ucap Andrian.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan insiden ini ke kantor polisi. Polisi langsung memproses laporan dan mencari keberadaan suami korban.

“Kita berhasil mengamankan pelaku. Setelah dilakukan gelar perkara, kita tetapkan M Yusuf sebagai tersangka,” tegas Kapolres Andrian Pramudiyanto.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews