Menko Polhukam Hadi Tjahjanto: 5.000 Rekening Judi Online Diblokir, Aset Akan Diserahkan ke Negara

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto: 5.000 Rekening Judi Online Diblokir, Aset Akan Diserahkan ke Negara

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto.

Jakarta, Batamnews - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan bahwa sebanyak 5.000 rekening mencurigakan terkait judi online telah diblokir. 

Data tersebut berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Sesuai laporan PPATK, ada 4.000 sampai 5.000 rekening yang mencurigakan dan sudah diblokir," kata Hadi saat jumpa pers di gedung Menko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.

Baca juga: Ivan Yustiavandana PPATK Ungkap Analisis 159 Juta Transaksi Judol dengan Nilai Rp 160 Triliun

Hadi menjelaskan bahwa temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh PPATK dengan menyerahkan laporan pemblokiran rekening kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dibekukan.

"Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri. Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut," lanjutnya.

Lebih lanjut, Hadi menyatakan bahwa Bareskrim Polri memiliki wewenang untuk mengumumkan pemblokiran rekening tersebut dalam waktu 30 hari. 

Setelah pengumuman, akan dilakukan pengecekan terhadap pemilik rekening untuk memastikan keterlibatan mereka dalam aktivitas judi online.

"Setelah 30 hari pengumuman itu, kita akan lihat dan telusuri. Pihak kepolisian akan memanggil pemilik rekening untuk dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," jelasnya.

Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan kepemilikan rekening dan perannya dalam aktivitas judi online. Hadi menambahkan bahwa jika dalam waktu 30 hari tidak ada yang melaporkan, aset tersebut akan diserahkan ke negara.

Baca juga: Judi Online di Indonesia: Transaksi Mencapai Rp600 Triliun, Pemerintah Bentuk Satgas Khusus

"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset uang yang ada di rekening tersebut akan kita ambil dan serahkan kepada negara," ucapnya.

Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk memberantas aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan di Indonesia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews