Eks Polisi Terlibat Narkoba 2 Kg Ditangkap Polda Riau, Terancam Hukuman Mati

Eks Polisi Terlibat Narkoba 2 Kg Ditangkap Polda Riau, Terancam Hukuman Mati

Polda Riau saat melakukan ekspose berbagai perkara kriminal di Pekanbaru.

Pekanbaru, Batamnews - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau (Ditresnarkoba Polda Riau) berhasil menangkap seorang mantan anggota Polisi Republik Indonesia yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram. 

Penangkapan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda bersama lima orang lainnya.

"Para tersangka berinisial AS, F, H, MC, HA, dan FH. FH ini merupakan mantan anggota polisi," ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti dalam konferensi pers di Pekanbaru, Sabtu, 15 Juni 2024.

FH diketahui telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) pada 2023 karena menggunakan narkoba. 

Baca juga: Tiga Minggu Berlalu, Kasus Penganiayaan oleh Imigran Iraq Belum Temui Titik Terang

Pangkat terakhirnya adalah Brigadir polisi di bidang pelayanan masyarakat Polda Riau. Kombes Pol Manang menjelaskan bahwa saat masih aktif sebagai polisi, FH hanya sebagai pemakai, namun setelah dipecat, FH tidak kapok dan malah meningkat menjadi pengedar narkoba.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, FH terlihat menundukkan kepalanya dan hampir menangis karena menyesali perbuatannya. 

Kombes Pol Manang menambahkan bahwa aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik asal narkoba tersebut, yang kemungkinan besar merupakan bagian dari jaringan internasional berdasarkan barang bukti yang diamankan.

Selain itu, salah satu tersangka lainnya juga diketahui memiliki sepucuk senjata api jenis airsoft gun. Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami perkara ini untuk mengejar pelaku lain yang terlibat.

Baca juga: Karyawati PT Sat Nusapersada Batam Gelapkan Ratusan Handphone untuk Bayar Hutang Pinjol

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Polda Riau tidak mentolerir anggota kepolisian yang terlibat narkoba. Kita tidak akan main-main, siapa yang terlibat akan kita sikat," tegas Kombes Pol Manang Soebeti.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews