Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, SMP Tanjungpinang 2024: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar Online

Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, SMP Tanjungpinang 2024: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar Online

Penerimaan peserta didik Website PPDB Online Kota Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Batamnews – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Tanjungpinang akan dimulai pada 24 Juni 2024. 

Tahap awal pendaftaran ini akan meliputi jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua, sementara jalur zonasi akan dibuka pada 27 Juni 2024.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Tanjungpinang, Salbiah, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait PPDB ini melalui berbagai media seperti radio, spanduk, baliho, hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.

“Masyarakat dapat bertanya seputar PPDB di kelurahan yang dekat dengan masyarakat,” ujar Salbiah pada Rabu, 12 Juni 2024.

Baca juga: Upaya Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis di Kepri: Pemprov Gelar Pertemuan Lintas Sektoral

Ia juga menjelaskan bahwa seperti tahun-tahun sebelumnya, PPDB di Tanjungpinang akan menggunakan sistem online. Pendaftaran online untuk jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua akan dibuka pada 24 dan 25 Juni 2024, dengan pengumuman hasil pada 26 Juni 2024.

“Terakhir, jalur zonasi akan dibuka pada 27 dan 28 Juni, dengan pengumuman hasil pada 29 Juni dan pendaftaran ulang pada 1 Juli 2024,” lanjut Salbiah.

Jika ada calon murid yang belum diterima melalui jalur afirmasi, prestasi, atau perpindahan orang tua, mereka masih bisa mendaftar melalui jalur zonasi.

“Jadi tak perlu khawatir, masih ada jalur zonasi bagi yang tidak lolos di jalur prestasi, afirmasi, atau perpindahan orang tua,” tambahnya.

Untuk persyaratan PPDB, orang tua perlu menyiapkan dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan ijazah atau surat keterangan lulus untuk jenjang SMP. 

Baca juga: Gerakan Pangan Murah untuk Kendalikan Inflasi Jelang Idul Adha

Calon murid yang ingin mendaftar melalui jalur afirmasi harus melampirkan KIP/PKH/KKS, sedangkan jalur prestasi memerlukan piagam atau sertifikat, serta surat keterangan pindah tugas orang tua untuk jalur perpindahan orang tua.

“Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat dapat mengakses petunjuk teknis PPDB di situs web http://sippdb-tanjungpinang.com,” pungkas Salbiah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews