Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Tangkap 59 Pengedar Narkoba, 880 Gram Sabu dan 173 Ekstasi Disita

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Tangkap 59 Pengedar Narkoba, 880 Gram Sabu dan 173 Ekstasi Disita

Narkoba sabu-sabu

Tanjungpinang, Batamnews – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap 59 pengedar narkoba sepanjang Januari hingga Juni 2024. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya merupakan wanita.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi, mengungkapkan bahwa dari 59 pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut, 54 di antaranya adalah laki-laki dan lima perempuan.

"59 orang ini merupakan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Terdapat dua kasus ganja dan 38 kasus sabu-sabu. Semuanya pengedar," ujar Kompol Arsyad pada Rabu, 12 Juni 2024.

Baca juga: Polres Bintan Catat Belasan Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Semester Pertama 2024

Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita 880,87 gram sabu-sabu, 103,26 gram ganja, dan 173 butir ekstasi.

"Dari hasil penangkapan ini, kami berhasil mengamankan total 984,13 gram narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, serta 173 butir ekstasi," tambahnya.

Kompol Arsyad juga menambahkan bahwa rata-rata pengedar yang ditangkap berusia di atas 30 tahun.

Baca juga: Gadis 14 Tahun yang Hilang di Bintan Ditemukan di Batam, Pelaku Ditangkap Polisi

"Untuk penyelesaian kasusnya, total ada 40 kasus yang sudah mencapai tahap P21 dengan 11 perkara," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews