Prosedur Perolehan SIM bagi WNA di Indonesia, Langkah Penting Sebelum Mengemudi

Prosedur Perolehan SIM bagi WNA di Indonesia, Langkah Penting Sebelum Mengemudi

Ilustrasi

Batam, Batamnews - Mengemudi di Indonesia memerlukan lebih dari sekadar kemampuan mengendarai kendaraan; pemahaman yang mendalam tentang peraturan lalu lintas setempat juga sangat penting. 

Untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengemudi di Indonesia, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah sebuah keharusan. Berikut adalah prosedur detil yang perlu dipahami oleh WNA untuk mengurus SIM di Indonesia.

Proses Pengajuan SIM Baru untuk WNA:

1. Dokumentasi yang Dibutuhkan:
Fotokopi E-KTP (untuk WNI) atau dokumen keimigrasian seperti KITAS/KITAP untuk WNA.
Surat keterangan sehat fisik dan psikologis yang dikeluarkan oleh dokter.
Usia minimal pemohon tergantung pada jenis SIM yang diinginkan, misalnya 17 tahun untuk SIM C (sepeda motor) dan 18 tahun untuk SIM A (mobil).

Baca juga: Korlantas Polri Resmikan Penerbitan SIM C1 untuk Seluruh Wilayah Indonesia, Cek Cara Buatnya

2. Biaya Permohonan:
Pemohon harus membayar biaya permohonan sesuai tarif yang berlaku, yang dapat dilakukan di loket Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang tersedia di lokasi pendaftaran.

3. Prosedur Pendaftaran:
WNA harus mengunjungi loket pendaftaran SIM di kantor polisi yang telah ditentukan.
Petugas informasi di loket akan memberikan bantuan dan formulir yang perlu diisi oleh pemohon.

Proses Perpanjangan dan Penggantian SIM:
Proses perpanjangan SIM atau penggantian SIM karena hilang atau rusak hampir sama dengan pengajuan SIM baru. Pemohon perlu melampirkan dokumen tambahan yang relevan dengan jenis perubahan yang diperlukan.

Baca juga: Panduan Lengkap Pengurusan SIM di Batam: Perpanjangan, Penggantian, dan Perubahan Data

Dengan mengikuti prosedur ini, WNA di Indonesia dapat mengatur perolehan atau pembaruan SIM mereka dengan lancar, memastikan bahwa mereka memenuhi semua regulasi yang berlaku sebelum memulai mengemudi di jalan-jalan Indonesia. 

Proses yang terstruktur ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pengemudi, baik lokal maupun asing, memiliki pemahaman yang cukup tentang peraturan lalu lintas untuk meningkatkan keselamatan di jalan.

Penulis: Juwita Lasmaria Sinaga


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews