Soleman B Ponto Soroti Tuntutan Hukum Kapten MT Arman 114, Singgung Isu Penyitaan Barang Bukti

Soleman B Ponto Soroti Tuntutan Hukum Kapten MT Arman 114, Singgung Isu Penyitaan Barang Bukti

Aktivis Kemaritiman Indonesia sekaligus Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) dan aktivis kemaritiman, memberikan pandangan kritis terhadap tuntutan hukum yang dijatuhkan kepada kapten kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menuntut kapten kapal dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsider enam bulan kurungan, dalam kasus yang berkaitan dengan pelanggaran lingkungan hidup. Menurut Soleman, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Ya memang segitu tuntutannya. Ancaman pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup itu maksimalnya sekitar Rp 10 miliar, jadi kalau dituntut nya Rp 5 miliar dan kurungan penjara 7 tahun itu wajar dan sudah pas itu," ujar Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto kepada batamnews.co.id saat dikonfirmasi pada Selasa, 11 Juni 2024.

Baca juga: Klarifikasi Imigrasi Batam: Kapten Kapal MT Arman 114 Tidak ikut Diturunkan oleh KLHK

Selain itu, ia juga turut menyoroti adanya tuntutan hukum bahwa kapal MT Arman 114 akan disita oleh negara. Jika memang benar terjadi, menurutnya penyitaan tersebut dianggapnya tidak berdasar dan tidak sesuai dengan undang-undang yang dijerat kepada nahkoda kapal.

"Jika benar terjadi kapal disita oleh Negara itu salah, itu sudah keluar dari pasal itu. Karena pasal-pasal itu tidak ada menyangkut dengan kapal disita negara, kok tiba-tiba muncul kapal disita untuk negara itu apa dasarnya? Karena pasal yang dituntut itu pasal 98 dan pasal 39, dari kedua pasal tersebut tidak mensyaratkan untuk kapal disita, tapi kalau nanti tiba-tiba kapal disita itu aku tidak tau dari mana itu dasarnya," kata Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto.

Sementara, Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kepri Sunardi mengatakan, pihaknya berharap atas permasalahan kapal MT Arman 114 ini divonis dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kalau penyidik beharap sesuai dengan aturan yang berlaku. Penjara tetap penjara dan denda ya tetap denda. Kita sesuai dengan apa diputuskan hakim," ucap penyidik KLHK Kepri.

Baca juga: KLHK Turunkan Kru Lokal dari Kapal MT Arman yang Diduga Beroperasi Ilegal

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut kapten kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH), dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsider 6 bulan kurungan penjara.

Tuntutan ini dibacakan secara bergantian oleh JPU, Karya So Immanuel dan Marthyn Luther, di hadapan majelis hakim dan peserta sidang di ruang sidang Kusumah Atmadja, Senin, 27 Mei 2024.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

(CR1)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews