Sidang Perdana Kasus Penggelapan Properti Mendiang Benyamin Simorangkir

Sidang Perdana Kasus Penggelapan Properti Mendiang Benyamin Simorangkir

Terdakwa, Nurmian Manalu saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam.

Batam, Batamnews - Sidang pidana kasus penggelapan properti milik mendiang Benyamin Simorangkir dengan terdakwa Nurmian Manalu digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Senin, 3 Juni 2024. 

Persidangan berlangsung pada pukul 12.16 WIB di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro dengan nomor perkara 280/Pid.B/2024/PN Btm. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Welly Irdianto, didampingi oleh dua hakim anggota, Nora Gaberia Pasaribu dan Dina Puspasari. 

Sidang dibuka dengan pertanyaan Welly Irdianto mengenai kondisi kesehatan terdakwa, Nurmian Manalu, yang kemudian dikonfirmasi bahwa terdakwa sehat dan didampingi oleh penasehat hukumnya, Niko Nixon Situmorang.

Baca juga: Klarifikasi Imigrasi Batam: Kapten Kapal MT Arman 114 Tidak ikut Diturunkan oleh KLHK

Welly Irdianto menanyakan apakah terdakwa sudah menerima surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa menjawab bahwa ia belum menerima surat tersebut. 

Jaksa Penuntut Umum, Karya So Immanuel, menyatakan bahwa surat dakwaan telah disiapkan dalam bentuk soft copy dan akan dibagikan kepada majelis hakim dan terdakwa melalui penasehat hukumnya.

Karya So Immanuel kemudian membacakan dakwaan yang menyebutkan bahwa kasus bermula pada 31 Oktober 2012 di kompleks Sinar Bulan, Bengkong, Batam. Sharon Lee Mee Chyang, istri almarhum Benyamin Simorangkir, memberikan uang kepada suaminya untuk membeli tanah senilai 70.000 Dollar di tahun 2003. 

Benyamin Simorangkir meninggal dunia pada 6 Agustus 2016, dan korban Sharon Lee mengetahui bahwa satu buah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di komplek Sinar Bulan berada di tangan terdakwa, Nurmian Manalu, yang tinggal bersama almarhum di Apartemen Puri Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Batam Resmi Ajukan Memori Kasasi atas Vonis Lepas Bos PT BRB

Ahli pidana, Awan Prianto dan Porianus Budi Prioanggoro, menegaskan bahwa Sertifikat HGB atas nama Benyamin Simorangkir adalah milik Sharon Lee Mee Chyang. 

Terdakwa tidak menyerahkan sertifikat tersebut kepada korban sehingga menyebabkan kerugian sebesar Rp. 100 juta, yang dianggap melanggar pasal 372 KUHPidana.

Setelah pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan keberatan (eksepsi). Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk menyusun eksepsi secara tertulis. 

Persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 10 Juni 2024, dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa. Sidang ditutup oleh Welly Irdianto. (CR 1)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews