Polresta Barelang Sukses Ungkap Jaringan Penempatan PMI Ilegal, Puluhan Tersangka Ditangkap

Polresta Barelang Sukses Ungkap Jaringan Penempatan PMI Ilegal, Puluhan Tersangka Ditangkap

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di wilayah Kota Batam. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di wilayah Kota Batam. 

Konferensi pers dihadiri oleh Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol Imam Riyadi, Kepala Imigrasi Batam Samuel Toba, Kasat Polair Polresta Barelang I Gusti Bagus Krisna Fuady, Kapolsek Kawasan Pelabuhan AKP Jaya Putra Tarigan, dan Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH.

"Ini merupakan atensi dari Presiden, Kapolri untuk melakukan pencegahan terkait PMI non-prosedural tersebut," ungkap Nugroho membuka konferensi pers.

Dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2024, Polresta Barelang mencatat terdapat 20 laporan polisi dengan total 124 korban CPMI, yang terdiri dari 84 laki-laki dan 40 perempuan. Sebanyak 24 tersangka, terdiri dari 16 laki-laki dan 8 perempuan, telah diamankan, dengan rincian 9 laporan polisi dari Satreskrim, 2 laporan polisi dari Satpolair, dan 9 laporan polisi dari Polsek Kawasan Kepulauan.

Baca juga: Lantamal IV Batam Selamatkan 16 PMI Non Prosedural yang Terlantar di Pulau Tak Berpenghuni

Modus operandi para tersangka adalah meyakinkan calon PMI bahwa jalur yang akan dilalui merupakan jalur resmi, menjanjikan fasilitas administrasi pemberangkatan kerja ke luar negeri mulai dari membuat paspor pelancong, mencarikan agen kerja di luar negeri, serta menerbitkan travel pass atau ICA. 

Mereka juga menjamin keberangkatan PMI dengan memfasilitasi tempat penampungan dan membelikan tiket pesawat dari kota asal hingga Batam menuju Malaysia atau Singapura dengan sistem pemotongan gaji setelah mendapatkan kerja. Batam menjadi tempat penampungan dengan korban rata-rata berasal dari Jawa, NTT, dan Lombok.

Dalam pengungkapan kasus ini, terdapat dua kasus menonjol yang diungkap oleh Polsek Kawasan Kepulauan. Pertama, korban berinisial Y diberangkatkan secara ilegal melalui jalur belakang di Pelabuhan Rakyat Sagulung menggunakan kapal kayu menuju Malaysia. 

Setelah sampai di perairan Malaysia, korban disuruh berenang ke daratan Malaysia, namun langsung ditangkap dan dikurung selama 3 bulan di Pekan Nanas.

Baca juga: Sindikat Penempatan PMI Non-Prosedural Berhasil Diungkap Polisi di Batam, Dua Pelaku Ditangkap

"Korban Y diberangkatkan secara ilegal dengan mengamankan 4 orang tersangka inisial DH, AJ, FR, dan WA," jelas Nugroho.

Kedua, korban berinisial NA asal Banyuasin diberangkatkan secara non-prosedural melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center menuju Malaysia sebanyak dua kali pada 25 Januari dan 3 Februari 2024. 

Selama bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia selama 40 hari, NA dianiaya dan dilecehkan secara seksual oleh majikannya. Setelah dilarikan ke rumah sakit dan dilaporkan ke polisi Malaysia, korban kemudian dibawa ke KJRI dan dipulangkan ke Indonesia.

"Tersangka berjumlah 5 orang dengan inisial HY, S, A, AP dan LA," tambah Nugroho.

Baca juga: Polres Karimun Ungkap Kasus PMI Ilegal: Gagalkan Pengiriman Non Prosedural ke Luar Negeri

"Saya menghimbau masyarakat supaya tidak terpengaruh dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri, silahkan kalau mau berangkat sesuai dengan prosedur yang ada. Jika tertangkap, akan saya tindak tegas," tegas Nugroho seraya meminta masyarakat untuk melaporkan adanya penampungan atau kegiatan mencurigakan terkait PMI non-prosedural.

Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol Imam Riyadi SIK, MH mengapresiasi kinerja Polresta Barelang dalam menangani kasus ini. 

"Saya apresiasi atas pengungkapan PMI non-Prosedural yang kesekian kalinya tidak hanya mengungkap agen tingkat bawah tapi juga korporasinya, bahkan sampai tingkat Jakarta pun terungkap. Alhamdulillah juga terungkap aktor-aktornya, karena dalam penangkapan PMI non-prosedural kita tidak main-main," tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU. No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews