KLHK Turunkan Kru Lokal dari Kapal MT Arman yang Diduga Beroperasi Ilegal

KLHK Turunkan Kru Lokal dari Kapal MT Arman yang Diduga Beroperasi Ilegal

KLHK Paksa turun kru kapal lokal yang diduga bekerja secara ilegal.

Batam, Batamnews - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) menurunkan sebanyak 13 kru lokal asal Indonesia dari kapal MT Arman 114 yang diduga beroperasi secara ilegal. 

Penurunan kru ini dilakukan pada Jumat, 31 Mei 2024 siang melalui pelabuhan Bintang 99, Batuampar.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Ditjen Gakkum KLHK bekerja sama dengan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Polda Kepri. 

Baca juga: Diperebutkan Banyak Pihak, Jaksa Minta Hakim Rampas Kapal MT Arman Berserta Isinya

Mereka menggunakan kapal speed boat Shakeel Anugerah dari dermaga Bintang 99 menuju lokasi labuh jangkar kapal MT Arman 114 di sekitar perairan Batuampar.

Seluruh kru lokal bersama kapten kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH), diturunkan ke darat. 

KLHK akan menyerahkan kapten kapal ke Imigrasi Batam untuk dibawa ke rumah detensi imigrasi (Rudenim).

Baca juga: Kontroversi Kepemilikan Kapal MT Arman 114 Memanas di Batam

Kapten kapal MT Arman, MMAMH, saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terkait pembuangan limbah B3 di perairan Natuna pada tahun 2023 lalu. (CR 1)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews