Polresta Barelang Ungkap 7 Kasus Besar Narkotika di Batam Sepanjang Mei 2024

Polresta Barelang Ungkap 7 Kasus Besar Narkotika di Batam Sepanjang Mei 2024

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Polresta Barelang mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika besar di Kota Batam sepanjang bulan Mei 2024. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 30 Mei 2024, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri merilis pengungkapan tujuh laporan polisi terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi.

Kapolresta Barelang menyampaikan apresiasi atas pengungkapan kasus narkotika tersebut oleh Satresnarkoba Polresta Barelang yang dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol Satria Nanda, SIK, MH beserta jajarannya. Total barang bukti yang diamankan dalam tujuh laporan polisi tersebut adalah 2.107,02 gram sabu, 5.032,35 gram ganja, dan 64 butir ekstasi.

Dalam konferensi pers, Kapolresta Barelang merinci satu per satu laporan polisi yang berhasil diungkap. Kasus pertama terjadi pada 7 Mei 2024 dengan tersangka berinisial BW yang ditangkap di Samping Ruko Panbil Mall dan ditemukan 844 gram sabu. 

Baca juga: Warga Durai Curhat ke Kapolres Karimun, Mulai dari Penyalahgunaan Narkoba hingga Tingginya Kasus Pencurian

Kasus kedua pada 9 Mei 2024 di Pelabuhan Rakyat Sekupang dengan tersangka berinisial W dan barang bukti 490,22 gram sabu.

Selanjutnya, kasus ketiga pada 11 Mei 2024 di Warung Ayam Penyet Jalan Dian Centre dengan tiga tersangka berinisial N, MK, dan WA serta barang bukti 219,03 gram sabu. Kasus keempat pada 20 Mei 2024 di Tembesi Lestari dengan empat tersangka berinisial M, S, H, dan FH serta barang bukti 5.032,35 gram ganja.

Kasus kelima terjadi pada 21 Mei 2024 dengan tersangka berinisial DL yang ditangkap di parkiran motor depan Boombastic Dance Club & KTV dan ditemukan 64 butir ekstasi. Kasus keenam pada 25 Mei 2024 di Perairan Laut Depan Pulau Sali dengan tersangka berinisial M dan barang bukti 503,89 gram sabu. 

Terakhir, kasus ketujuh pada 27 Mei 2024 di Pelabuhan Kedatangan Terminal Ferry International Harbour Bay dengan tersangka berinisial Y dan barang bukti 49,88 gram sabu yang diselundupkan dalam dubur.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Batam Ajukan Banding atas Putusan Rehabilitasi Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno dalam Kasus Narkoba

Dalam kesempatan yang sama, Polresta Barelang juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.638,9153 gram dan ganja seberat 5.028,52 gram berdasarkan surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam. Kapolresta Barelang menegaskan akan menindak tegas semua bentuk kejahatan narkotika di Kota Batam.

"Jika menemukan adanya praktik atau transaksi narkotika yang diwilayahnya ada peredaran narkotika, segera dilaporkan dan akan kami tindak lanjuti. Saya tekankan, tidak ada bentuk kejahatan dalam bentuk apapun di Kota Batam, pasti akan saya tindak tegas. Jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga," tegas Kapolresta Barelang.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews