Selundupkan Ribuan Benih Lobster Asal Jabar ke Batam, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Selundupkan Ribuan Benih Lobster Asal Jabar ke Batam, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Seorang pria ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri usai selundupkan Ribuan benih bening lobster asal Suka Bumi, Jawa Barat, ke Kota Batam, melalui pelabuhan Sekupang, Batam. (Foto: istimewa)

Batam, Batamnews - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri), meringkus seorang pelaku penyelundupan benih lobster inisial H (44 tahun) di pelabuhan Sekupang, Kota Batam, pada hari Selasa, 28 Mei 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, penangkapan berawal adanya informasi masyarakat ada seseorang yang mencurigakan sedang membawa tas (Travel Bag) berisi benih bening lobster yang tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di dermaga Pelabuhan Rakyat Sekupang.

"Setelah memperoleh informasi tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan 1500 benih bening lobster dari tangan pelaku yang sudah dikemas dalam 15 kantong plastik bening dan dimasukan ke dalam Travel Bag berwarna merah kombinasi hitam," ungkapnya kepada batamnews.co.id, Jumat, 31 Mei 2024.

Baca juga: Penyelundupan Anak Buaya Muara Tujuan Thailand Digagalkan di Batam, Dua Pelaku Ditangkap

Lanjutnya, terhadap 1500 benih bening lobster tersebut tersangka dapatkan dari wilayah Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, untuk dibawa ke Batam dengan upah pengantaran sebesar Rp 3.000.000, dari pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi menuju Pelabuhan Merak lalu menyebrang ke Lampung selanjutnya menuju Tembilahan dan dari Tembilahan menuju ke Kota Batam melalui Pelabuhan Rakyat Sekupang dengan menggunakan kapal cepat (Speed Boat).

"Pelaku memperoleh benih bening lobster tersebut dari saudara Ukat yang dimana saat ini masih dalam pencarian tim kami," kata Kombes Pol Putu.

Selain itu, dari tangan pelaku polisi turut menyita beberapa barang-bukti berupa benih bening lobster sebanyak 1500 ekor, 1 buah travel bag warna merah kombinasi hitam, 1 tas tenteng warna hitam merek SPECS, dan 1 unit handphone merk Infinix.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Batam Resmi Ajukan Memori Kasasi atas Vonis Lepas Bos PT BRB

Perbuatan tersangka tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, 

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 92 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Pasal 26 ayat (f) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)," tegas Kombes Pol Putu.

(CR1)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews