Penyelundupan Anak Buaya Muara Tujuan Thailand Digagalkan di Batam, Dua Pelaku Ditangkap

Penyelundupan Anak Buaya Muara Tujuan Thailand Digagalkan di Batam, Dua Pelaku Ditangkap

Dua pelaku penyelundupan anak buaya muara tujuan Thailand ditangkap di Batam. (Foto: istimewa)

Batam, Batamnews - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil menangkap dua orang berinisial RZ dan IR pelaku penyelundupan anak buaya muara di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam, pada hari Sabtu, 25 Mei 2024. 

Diketahui anak buaya muara tersebut berjenis Crocodylus Porosus, dan merupakan hewan yang dilindungi asal Kabupaten Tembilahan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira membernarkan adanya penangkapan terhadap dua orang pelaku penyelundupan anak buaya muara tersebut.

Baca juga: Tim Gabungan Gagalkan Upaya Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp25 Miliar di Jambi

"Iya benar, kami telah meringkus dua orang pelaku penyelundupan anak buaya muara yang dilindungi. Rencannya kedua pelaku ingin menyelundupkan anak buaya tersebut ke negara Thailand melalui Malaysia," ujarnya kepada batamnews.co.id, pada Jumat, 31 Mei 2024, pagi.

Ia menjelaskan, dari penangkapan tersebut petugas mendapati sebanyak 52 ekor anak buaya muara jenis Crocodylus Porosus asal dari Kabupaten Tembilahan. Buaya tersebut ialah hewan yang dilindungi sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

"Dari tangan pelaku kami juga menyita beberapa barang-bukti berupa, 52 ekor anak buaya muara, 2 (dua) unit keranjang putih yang digunakan untuk membawa anak buaya muara (Crocodylus porosus), 1 (satu) unit peti kemas kayu yang digunakan untuk mengirim barang, 1 (satu) unit mobil toyota rush hitam BP 1783 HF, 2 (dua) unit handphone, dan 2 (dua) orang pemilik serta pengangkut satwa," ungkap Kombes Pol Putu.

Baca juga: Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal di Pelabuhan Roro Telaga Punggur Tak Terungkap, Bea Cukai: Gelap Semua!

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU NO 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Dan terdapat pada Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2, Barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dapat dipidana.

"Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," tegas Kombes Pol Putu.

(CR1)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews