Kejaksaan Negeri Batam Resmi Ajukan Memori Kasasi atas Vonis Lepas Bos PT BRB

Kejaksaan Negeri Batam Resmi Ajukan Memori Kasasi atas Vonis Lepas Bos PT BRB

Nasir Hutabarat saat menjalani sidang beberapa waktu yang lalu.

Batam, Batamnews - Kejaksaan Negeri Batam resmi mengajukan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Batam atas putusan lepas (onslag van rechtavervolging) Direktur PT Batam Riau Bertuah (BRB), Roma Nasir Hutabarat, dalam kasus dugaan penipuan jual beli ruko Bida Trade Center (BTC), Tanjung Piayu, Sei Beduk, Batam.

"Memori Kasasi atas nama Roma Nasir Hutabarat telah dikirim melalui kepaniteraan PN Batam hari ini Kamis, 30 Mei 2024," kata Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan kepada wartawan.

Kasasi ini diajukan karena Jaksa tidak menerima putusan hakim yang memvonis lepas dari segala tuntutan (onslag van rechtavervolging)  Roma Nasir Hutabarat dari segala tuntutan. 

Baca juga: Tak Terima Bos PT BRB Diputus Onslag, Korban Pembeli Ruko BTC Minta Hakim Di Eksaminasi

Dalam tuntutannya, Jaksa meminta hukuman pidana penjara selama satu tahun bagi Roma Nasir Hutabarat atas perbuatannya sesuai dakwaan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHPidana.

Pada sidang putusan tanggal 13 Mei 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menyatakan bahwa perbuatan Roma Nasir Hutabarat bukan tindak pidana, melainkan masuk dalam ranah hukum perdata. 

Putusan ini mengecewakan pihak pelapor atau korban yang merasa marah, mengingat kasus ini telah berlangsung sekitar empat tahun.

Korban atau pelapor menganggap majelis hakim tidak adil, sehingga para konsumen PT BRB mendatangi PN Batam untuk menyampaikan aspirasi kekecewaan mereka pada tanggal 14 Mei 2024. 

Baca juga: Sidang Kasus Ruko BTC: Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Bos PT BRB, Nasir Hutabarat

Meskipun dalam putusan terdapat dissenting opinion dari salah satu majelis hakim, Monalisa Anita Therisia Siagian, yang berpendapat bahwa perbuatan terdakwa termasuk kategori tindak pidana. (CR1)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews