Ahli Partai Golkar Persoalkan Penggunaan Tipex dalam Pemilu 2024 Kota Tanjungpinang di Sidang PHPU MK 

Ahli Partai Golkar Persoalkan Penggunaan Tipex dalam Pemilu 2024 Kota Tanjungpinang di Sidang PHPU MK 

Suasana sidang di MK pembuktian.

Jakarta, Batamnews – Heru Widodo, seorang akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Islam As-syafiyah, dihadirkan sebagai ahli oleh Partai Golkar dalam perkara Nomor 169-01-04-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. 

Partai Golkar menggugat hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kota Tanjung Pinang Daerah Pemilihan (Dapil) 4 di Kepulauan Riau. Sidang pembuktian kasus ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 30 Mei 2024.

Dalam kesaksiannya, Heru Widodo mengkritisi penggunaan alat penghapus tulisan cair atau correction pen (tipex) pada formulir model C Hasil. 

Ia menekankan bahwa penggunaan tipex berisiko tinggi, terutama di tingkat kecamatan, karena tidak ada lagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bisa menjaga kemurnian suara di TPS.

Baca juga: Jadwal Sidang PHPU Partai Golkar Tanjungpinang Dimulai pada 2 Mei 2024

“Penggunaan tipex menimbulkan risiko besar. Jika ditemukan di tingkat kecamatan, KPPS tidak lagi bertanggung jawab untuk menjaga kemurnian suara di TPS,” ujar Heru di hadapan Majelis Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Heru menjelaskan, meskipun penggunaan tipex diatur dalam Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024, yang mengizinkan perbaikan pada formulir Model D. HASIL KECAMATAN dengan correction pen, hal ini mengubah aturan yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023. 
Menurutnya, kebijakan ini menimbulkan keraguan atas keabsahan C Hasil karena tidak ada pelibatan KPPS dan saksi-saksi di TPS.

“Koreksi di tingkat kecamatan harus melibatkan KPPS untuk memastikan hasil murni di TPS, tidak hanya menggunakan tipex tanpa paraf dari KPPS dan saksi-saksi di TPS,” tambah Heru.

Heru berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan keabsahan penggunaan tipex yang berpotensi disalahgunakan, terutama menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di seluruh Indonesia.

Menanggapi keterangan Heru, Ketua KPU Hasyim As’yari menjelaskan bahwa penggunaan tipex pada Formulir C Hasil Plano bertujuan untuk memudahkan penginputan data ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). 

Hasyim menambahkan, jika proses pembetulan terjadi di tingkat kecamatan, PPK dapat menggunakan tipex tanpa memerlukan paraf.

“Formulir C Hasil Plano cukup ditipex tanpa paraf karena akan difoto kembali dan diunggah ke Sirekap,” jelas Hasyim.

Baca juga: MK Terima Gugatan PHPU Partai Golkar Tanjungpinang

Dalam permohonannya, Partai Golkar mempersoalkan penambahan perolehan suara PDIP sebanyak 100 suara yang diduga mengambil suara dari partai politik lain, sehingga mempengaruhi hasil suara Golkar, PSI, dan Perindo. 

Golkar meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait penetapan hasil Pemilu di Dapil Tanjung Pinang 4 dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk PDIP (5.392 suara), Partai Golkar (5.484 suara), PSI (1.127 suara), dan Perindo (1.219 suara).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews