Penasehat Hukum Minta Hakim Tolak Replik Jaksa dalam Kasus Pembunuhan Eks Direktur RSUD Padang Sidempuan

Penasehat Hukum Minta Hakim Tolak Replik Jaksa dalam Kasus Pembunuhan Eks Direktur RSUD Padang Sidempuan

Sidang lanjutan kasus pembunuhan mantan Dirut RSUD Padang Sidempuan.

Batam, Batamnews - Penasehat hukum Ahmad Yuda bin Hasan, Rano Iskandar Sirait dan Leo Halawa, meminta majelis hakim menolak replik Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam dalam sidang lanjutan pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis, 30 Mei 2024.

Dalam duplik yang dibacakan, penasehat hukum terdakwa menegaskan bahwa mereka tetap pada nota pembelaan (Pledoi) yang telah dibacakan pada 16 Mei 2024. 

Mereka menyatakan keberatan atas saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa, kecuali saksi anak, Bunga Pulungan (Istri siri terdakwa). 

Menurut mereka, saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa bukanlah saksi fakta yang sebenarnya karena hanya mengetahui peristiwa setelah viral di masyarakat.

Baca juga: Begini Isi Pledoi Ahmad Yuda Terdakwa Pembunuhan Mantan Dirut RSUD Padang Sidempuan

"Dengan berdasarkan saksi fakta tunggal dan unsur pembelaan serta tidak membabi buta berdasarkan pasal 1 ayat 26 KUHAP, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri," kata Rano Iskandar Sirait saat pembacaan duplik.

Rano juga menyinggung prinsip “Unus Testis Nullus Testis” yang berarti satu saksi bukanlah saksi, yang tercantum dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP, serta mengkritik Jaksa yang memasukkan nama saksi Salip Nurkami, yang tidak ada dalam BAP Kepolisian maupun dalam surat dakwaan, sebagai bentuk "penyelundupan hukum."

Menurut Rano, surat dakwaan Jaksa yang tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 143 ayat 2 huruf (b) batal demi hukum. Ia menegaskan pentingnya kepastian hukum yang tertinggi sebagai bentuk keadilan tertinggi.

Ketua majelis hakim, Benny Yoga Dharma, setelah mendengarkan pembacaan duplik, menanyakan kepada Jaksa apakah mereka akan memberikan tanggapan atas duplik tersebut. Jaksa penuntut umum, Karya So Immanuel, menegaskan bahwa mereka tetap pada tuntutan.

Baca juga: Bantu Ahmad Yuda Habisi Eks Direktur RSUD Tetty Rumondang Harapan, BLP Divonis 7 Tahun Penjara

Setelah mendengar tanggapan dari Jaksa, majelis hakim yang terdiri dari Benny Yoga Dharma, David P. Sitorus, dan Monalisa Anita Therisia Siagian, berunding dan memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis, 6 Juni 2024, dengan agenda pembacaan putusan.

"Jadi sidang kita tunda satu minggu, pada hari Kamis 6 Juni 2024 agendanya pembacaan putusan dari majelis hakim," tutup Benny Yoga Dharma. (CR 1)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews