NasDem Serahkan SK Dukungan Khazalik dan Deby Maryanti di Pilkada Bintan 2024, Masih Butuh Koalisi untuk Ajukan Calon

NasDem Serahkan SK Dukungan Khazalik dan Deby Maryanti di Pilkada Bintan 2024, Masih Butuh Koalisi untuk Ajukan Calon

Khazalik saat menerima SK Calon Kepala Daerah bersama dengan calon lainnya.

Jakarta, Batamnews - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi mengusung pasangan Khazalik dan Deby Maryanti sebagai bakal calon kepala daerah untuk Pilkada Bintan 2024. 

Surat rekomendasi tersebut diserahkan oleh Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai NasDem, Willy Aditya, di NasDem Tower, Jakarta Pusat, pada Rabu, 29 Mei 2024.

Bakal calon Bupati Bintan, Khazalik, menyatakan bahwa rekomendasi ini akan menjadi motivasi tambahan bagi para pendukung dan simpatisan untuk memperkuat pergerakan di daerah. 
"Rekomendasi ini sudah ditunggu-tunggu oleh teman-teman dan tim kami yang siap bergerak, tetapi masih ada keraguan. Namun, dengan terbitnya rekomendasi hari ini, semangat luar biasa muncul untuk memenangkan pencalonan kami sebagai calon Bupati Bintan di 2024," ujarnya.

Baca juga: Jumlah TPS untuk Pilwako Serentak 2024 Akan Berkurang 50 Persen dari Pemilu Sebelumnya

Khazalik yang juga menjabat sebagai Ketua DPD NasDem Bintan, pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Bintan periode 2010-2015 dan saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Kepri dari daerah pemilihan Bintan-Lingga. 

Sementara itu, Deby Maryanti, yang saat ini juga menjabat sebagai Anggota DPRD Kepri, memilih untuk tidak mencalonkan diri pada Pemilihan Legislatif pada 14 Februari 2024 lalu. Deby adalah istri mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi. 

Meskipun sudah menerima rekomendasi dari Partai NasDem, Deby belum terlihat aktif mempromosikan dirinya sebagai calon Wakil Bupati Bintan.

Partai NasDem Bintan masih membutuhkan koalisi untuk mengajukan calon kepala daerah, karena pada pemilu yang lalu mereka hanya mendapatkan 3 kursi DPRD Kabupaten Bintan. 

Baca juga: KPU Karimun Luncurkan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Karimun 2024

Sementara itu, syarat dukungan untuk mengusung Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan adalah 5 kursi DPRD Kabupaten Bintan. Saat ini, hanya Partai Demokrat dan Golkar yang bisa mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi.

Dengan rekomendasi ini, Khazalik berharap pergerakan di daerah akan semakin masif, tertata dengan baik, dan sistematis dalam upaya memperjuangkan kemenangan di Pilkada 2024. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews