Kejaksaan Negeri Batam Ajukan Banding atas Putusan Rehabilitasi Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno dalam Kasus Narkoba

Kejaksaan Negeri Batam Ajukan Banding atas Putusan Rehabilitasi Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno dalam Kasus Narkoba

Sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Batam, dengan terdakwa mantan Kabid TIK Polda Kepri.

Batam, Batamnews - Kejaksaan Negeri Batam memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan hukuman kepada mantan Kabid TIK Polda Kepri, Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 3,64 gram. 

Hukuman tersebut dijatuhkan pada Rabu, 29 Mei 2024. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun dengan cara rehabilitasi, yang dikurangi dengan masa pidana yang telah dijalani terdakwa di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor. 

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri.

Baca juga: Tersandung Kasus Narkoba, Hakim PN Batam Vonis Kombes Agus Fajar Sutrisno 1 Tahun Rehabilitasi

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, menyatakan kepada wartawan bahwa pada Rabu, 29 Mei 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya banding atas putusan tersebut. 

Andreas Tarigan menjelaskan bahwa keputusan untuk banding diambil karena adanya perbedaan pandangan hukum antara JPU dan majelis hakim terkait pemidanaan dalam perkara ini.

"Perbedaan pandangan hukum terkait pemidanaan perkara tersebut," jelasnya.

Saat ini, JPU sedang mempersiapkan memori banding yang akan segera dikirim ke pengadilan tinggi setelah selesai disusun.

Baca juga: Dua Tekong TKI Ilegal Bawa Sabu Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri di Harbourbay Batam

"Memori banding sedang disusun. Akan segera kita serahkan," kata Andreas Tarigan. ( CR 1)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews