Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Karimun Bergulir di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Karimun Bergulir di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang

Perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Karimun, bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjungpinang, Selasa, 28 Mei 2024.

Karimun, Batamnews - Perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Karimun, bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjungpinang, Selasa, 28 Mei 2024.

Dalam kasus itu, ada dua terdakwa yang menjalani persidangan, yakni Bendahara inisial Rs dan staf Keuangan KONI Karimun inisial MD.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjungpinang, dengan agenda mendengarkan esepsi dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa atas dakwaan JPU Reg Perkara. No .01/TBK/ft./04/2024 Tanggal 06 Mei 2024.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana KONI Karimun: Kejaksaan Sita Dokumen dan Buku Rekening

Kasi Intelijen Kejari Karimun Rezi Dharmawan mengatakan, dalam sidang kedua perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Karimun itu, JPU Kejaksaan Negeri Karimun menghadirkan kedua terdakwa yaitu RS sebagai Bendahara KONI Karimun dan MD sebagai tenaga administrasi keuangan di KONI Karimun.

"Kemarin sudah sidang kedua dan minggu depan akan memasuki sidang ketiga dengan agenda mendengarkan jawaban JPU atas esepsi para terdakwa," kata Rezi, Rabu, 29 Mei 2024.

Terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Karimun itu, masih akan bergulir panjang di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang. Dimana nantinya, akan ada fakta-fakta baru yang akan terungkap dan kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.

Baca juga: Geledah Empat Lokasi, Jaksa Amankan Dokumen hingga Laptop Terkait Kasus Korupsi Dana KONI Karimun

"Soal ada tersangka baru, kita masih menunggu perkembangan dari persidangan. Mungkin ada fakta-fakta baru dipersidangan yang tidak terungkap dalam penyidikan," katanya.

Diketahui sebelumnya, Bendahara dan Petugas Pembantu Adminstrasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2022, Kamis, 11 Januari 2024.

Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2022 dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp433 Juta.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews