Tersandung Kasus Narkoba, Hakim PN Batam Vonis Kombes Agus Fajar Sutrisno 1 Tahun Rehabilitasi

Tersandung Kasus Narkoba, Hakim PN Batam Vonis Kombes Agus Fajar Sutrisno 1 Tahun Rehabilitasi

Suasana sidang putusan kasus narkoba yang melibatkan Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno. (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis kepada mantan Kabid TIK Polda Kepri, Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno terdakwa kasus narkotika, selama satu tahun rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor, Jawa Barat.

Sidang yang digelar secara virtual di ruang sidang Kusumah Atmadja, Rabu, 29 Mei 2024 tersebut, dengan Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro, Yuanne Marietta dan Andi Bayu Mandala Putra Syadli.

Terdakwa Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno menurut majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Baca juga: Sidang Narkotika Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno: Pembacaan Pledoi dan Permohonan Keringanan Hukuman

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Fajar Sutrisno dengan hukuman pidana selama 1 tahun dengan cara rehabilitasi terhadap pengobatan dan perawatan medis di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor selama pidana dijatuhkan," kata Bambang Trikoro membaca putusan majelis hakim.

Selanjutnya, majelis hakim juga menetapkan pidana yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan selama berada di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor.

"Menyatakan barang bukti yang diperoleh dari terdakwa dirampas untuk dimusnahkan oleh negara," jelasnya.

Baca juga: Sidang Online, Mantan Kabid TIK Polda Kepri Kombes Agus Fajar Sutrisno Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba

Adapun hal yang meringankan terdakwa, menurut majelis hakim terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah di hukum, merupakan pengguna terakhir, dan tidak terlibat dalam peredaran narkotika jaringan gelap.

Selain itu, terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya, memiliki prestasi di bidang olahraga tenis meja pada kesatuan di Polri, sehingga terdakwa ingin memperbaiki dirinya di masyarakat dan dimasa yang akan datang. Terdakwa memiliki tekad untuk sembuh dari kecanduan narkotika.

Sementara hal yang memberatkan terdakwa kata majelis hakim yakni, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah narkotika.

Dengan demikian, pasal yang dijatuhkan majelis hakim yakni pasal 127.

(CR2)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews