Penyidik Kejati Kepri Serahkan Tersangka Korupsi Polder Pengendali Banjir ke JPU Kejari Tanjungpinang, Kerugian Negara Rp. 931 Juta

Penyidik Kejati Kepri Serahkan Tersangka Korupsi Polder Pengendali Banjir ke JPU Kejari Tanjungpinang, Kerugian Negara Rp. 931 Juta

Salah satu tersangka saat akan diserahkan ke Kejari Tanjungpinang untuk proses sidang.

Tanjungpinang, Batamnews - Penyidik Penyelidikan dan Penyidikan Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti dalam tahap kedua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Perkara yang ditangani adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Polder Pengendali Banjir Jl. Pemuda Gang Natuna di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. 

Menurut Kasie Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT. Belimbing Sriwijaya pada Tahun Anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 22.200.000.000. 

Baca juga: Hakim Vonis 7 Bulan Penjara untuk 4 Pelaku Judi Online SBOTOP

Tersangka pertama adalah Ir. Kasuma Armaninata, selaku Direktur PT. Belimbing Sriwijaya, sementara tersangka kedua adalah Pesrizal, ST, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Dalam proses Tahap II, Tim JPU Kejari Tanjungpinang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa dengan didampingi penasihat hukum masing-masing untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara serta penelitian barang bukti yang sebelumnya telah disita pada tahap penyidikan," kata Denny Anteng.

Setelah serangkaian proses tersebut, Tim JPU memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Pesrizal, ST ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor: Print–663/L.10.10/Ft.1/05/2024 tanggal 28 Mei 2024, sedangkan Ir. Kasuma Armaninata ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor: Print–661/L.10.10/Ft.1/05/2024 tanggal 28 Mei 2024.

Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 28 Mei 2024 hingga 16 Juni 2024, sesuai Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP. 

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif terhadap potensi pelarian, penghilangan barang bukti, dan potensi pengulangan tindak pidana, serta pertimbangan objektif terhadap ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Penyidik KPLP Periksa 9 Kru Kapal SPOB Jeanita Usai Kebakaran di Perairan Bintan

Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Lebih lanjut, Kasi Penkum menambahkan bahwa berdasarkan fakta hukum, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp. 931.751.880 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau," tambah Kasi Penkum Kejati Kepri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews