Hakim Vonis 7 Bulan Penjara untuk 4 Pelaku Judi Online SBOTOP

Hakim Vonis 7 Bulan Penjara untuk 4 Pelaku Judi Online SBOTOP

Sidang kepada empat terdakwa kasus judi online SBOTOP.

Batam, Batamnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman penjara selama 7 bulan dan 15 hari kepada empat terdakwa kasus judi online SBOTOP: Deddy Riswanto, Luis, Santoso, dan Tan Roland Rustan pada Selasa, 28 Mei 2024.

Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas R.P Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra Syadli.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, yang meminta hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman tambahan dua bulan penjara akan diterapkan.

Baca juga: Materi Putusan Kasus Judi Online SBOTOP Belum Siap, Hakim PN Batam Tunda Sidang hingga Minggu Depan

Menurut JPU, keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian sesuai Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta tindak pidana pencucian uang sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Penasehat hukum terdakwa, Ade Darmawan, menganggap putusan tersebut lebih tinggi dari yang diharapkan, dan menyatakan bahwa hukuman percobaan seharusnya diberikan. 

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, mengatakan jaksa masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas putusan ini.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa perputaran uang dalam judi online di Indonesia mencapai Rp 327 triliun sepanjang tahun 2023. 

Baca juga: Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Judi Online SBOTOP di Batam dengan Pidana Satu Tahun Penjara

Pemerintah merencanakan pembentukan satuan tugas (satgas) untuk memberantas judi online, yang melibatkan Kominfo, OJK, Kemenko Polhukam, dan aparat penegak hukum.

"Bukannya tidak efektif, tugas Kominfo cuma take down, duitnya di mana? Itu berkaitan dengan OJK, nah Ketua OJK bisa blokir itu rekening, tetapi membuka dan membekukan rekening tidak bisa, mesti aparat penegak hukum. Jadi kerjanya mesti holistik dan komprehensif," jelasnya. (CR 1)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews