Diperebutkan Banyak Pihak, Jaksa Minta Hakim Rampas Kapal MT Arman Berserta Isinya

Diperebutkan Banyak Pihak, Jaksa Minta Hakim Rampas Kapal MT Arman Berserta Isinya

Sidang pembacaan tuntutan Jaksa terkait kasus Kapal MT Arman 114 di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Polemik kapal MT Arman 114 yang membuat heboh Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), akhirnya masuk pada sidang tuntutan, Senin, 27 Mei 2024. Sidang sendiri dimulai menjelang maghrib, padahal sidang tersebut dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Yang menjadi biang dalam polemik ini tentunya adalah perihal kepemilikan kapal super tanker dengan muatan kargo cruide oil sebanyak ratusan ribu metrik ton tersebut. Dimana jika ditaksir mencapai milyaran rupiah jumlahnya.

Pada sidang pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marthyn Luther dan Karya So Immanuel, dibacakan bahwa kedua barang bukti ini Jaksa meminta majelis hakim untuk dirampas negara.

Baca juga: Kontroversi Kepemilikan Kapal MT Arman 114 Memanas di Batam

"Meminta majelis hakim untuk menetapkan barang bukti kapal dan muatan dari mr. Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) selaku nahkoda kapal MT Arman 114 berbendera Iran dengan IMO 9116912 dan muatan cargo Crude Oil yang berjumlah 160.975,6 metrik ton dirampas untuk negara,” kata Marthyn Luther membacakan isi tuntutan.

Jika permintaan Jaksa ini disetujui oleh majelis hakim pada amar putusannya nanti, tentu saja membuat banyak pihak yang merasa kecewa setelah gaduh sana-sini memperebutkan kapal dan muatannya tersebut.

Sementara itu, kapten kapal MT Arman 114, MMAMH dinyatakan bersalah oleh Jaksa telah melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Jaksa Tuntut Kapten Kapal MT Arman 114 dengan Pidana Tujuh Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

MMAMH dituntut oleh Jaksa dengan kurungan penjara selama 7 tahun dengan denda Rp 5 miliar ditambah subsider 6 bulan kurungan.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis 6 Mei 2024 dengan agenda nota pembelaan (Pledoi). Sementara sidang ini dipimpin oleh ketua majelis hakim, Sapri Tarigan didampingi oleh hakim anggota, Setyaningsih, dan Douglas R.P Napitupulu.

(CR2)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews