Kontroversi Kepemilikan Kapal MT Arman 114 Memanas di Batam

Kontroversi Kepemilikan Kapal MT Arman 114 Memanas di Batam

Penasehat hukum terdakwa kapten kapal MT Arman 114, Daniel Samosir. (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Perseteruan terkait kepemilikan kapal MT Arman 114 dan isinya yang menjadi barang bukti kembali menyeruak ke permukaan. 

Penasehat hukum terdakwa kapten kapal MT Arman 114, Daniel Samosir, menyuarakan kekecewaannya terhadap kegaduhan yang berlangsung di luar persidangan. Meskipun sidang telah berlangsung sebanyak tujuh belas kali, tidak ada satu pun pihak yang mengklaim kepemilikan dalam persidangan tersebut.

"Sama-sama kita juga dengarkan tadi pihak-pihak mengenai kepemilikan. Kita bisa mendengar dari pihak Kejaksaan menyampaikan tidak ada satupun yang mengaku dan atau hadir dalam persidangan. Tapi, yang berseliweran di luar dan yang membuat ini menjadi gaduh sangat cukup kita sayangkan. Pihak-pihak terkait sangat dipojokkan dan itu cukup kita sesali," kata Daniel Samosir kepada wartawan usai persidangan, Senin, 27 Mei 2024.

Baca juga: Jaksa Tuntut Kapten Kapal MT Arman 114 dengan Pidana Tujuh Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Meskipun sebelum mulai persidangan kali ini ada beberapa pihak yang menghadap majelis hakim atau Kejaksaan mengaku sebagai pemilik barang bukti. Namun, Daniel Samosir menjelaskan bahwa legal standing atau surat menyuratnya diragukan keasliannya berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan pada sidang kali ini.

"Tentu kita sangat kaget juga," ujarnya.

Ia juga mengomentari permintaan Jaksa dalam tuntutannya meminta majelis hakim untuk menyita barang bukti dirampas untuk negara karena terdakwa tidak mengaku sebagai kapten kapal.

Hal itu menurutnya bukanlah berlandaskan hukum yang berlaku dan ia menilai Jaksa hanya berlandaskan dalih-dalih yang dasarnya tidak ada legalnya.

"Harusnya, apapun yang disampaikan oleh JPU dalam tuntutan itu harus berdasarkan hukum. Bukan berdasarkan hal-hal yang ia temukan di luar dari hukum itu sendiri," pungkasnya.

(CR2)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews