Jaksa Tuntut Kapten Kapal MT Arman 114 dengan Pidana Tujuh Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Jaksa Tuntut Kapten Kapal MT Arman 114 dengan Pidana Tujuh Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Sidang pembacaan putusan Kapal MT Arman 114 di Pengadilan Negeri Batam.

Batam, Batamnews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut kapten kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH), dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsider 6 bulan kurungan penjara.

Tuntutan ini dibacakan secara bergantian oleh JPU, Karya So Immanuel dan Marthyn Luther, di hadapan majelis hakim dan peserta sidang di ruang sidang Kusumah Atmadja, Senin, 27 Mei 2024.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Jaksa soal Barang Bukti Kasus MT Arman 114: Dititipkan ke KLHK, Jaksa Cuma Menuntut di Pengadilan

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 7 tahun dan denda Rp 5 miliar, subsider 6 bulan kurungan penjara," kata Marthyn Luther saat membacakan tuntutan.

Usai mendengar pembacaan tuntutan dari JPU, ketua majelis hakim, Sapri Tarigan, menanyakan kepada terdakwa MMAMH apakah ia mengerti dan paham terhadap tuntutan Jaksa.

"Bagaimana terdakwa, sudah dengar dan paham tuntutan yang dibacakan oleh penuntut umum?" tanya Sapri Tarigan.

Terdakwa, MMAMH, menjawab, "Iya, telah mendengar dan mengerti," dibantu penerjemah.

Kemudian, Sapri Tarigan menanyakan lagi kepada terdakwa, "Terhadap tuntutan ini, apakah terdakwa akan melakukan pledoi? Silakan rundingkan dengan penasehat hukum terdakwa," kata dia.

Terdakwa, MMAMH, menghampiri penasehat hukumnya, Daniel Samosir, dan bermusyawarah selama beberapa menit. Akhirnya, penasehat hukum dan terdakwa sepakat bahwa mereka akan mengajukan pledoi terhadap tuntutan Jaksa.

"Setelah berunding dengan penasehat hukum saya, kami akan mengajukan pledoi," kata MMAMH melalui penerjemahnya.

Kemudian, Sapri Tarigan menanyakan kepada penasehat hukum terdakwa, Daniel Samosir, "Berapa lama butuh waktu penasehat hukum menyiapkan pledoi terdakwa?" tanya dia.

Baca juga: Polemik Kapal MT Arman 114 di Batam, Barang Bukti yang Dikuasai Negara Diperebutkan Banyak Pihak

Daniel Samosir menjawab, "Kami minta untuk sidang selanjutnya yang mulia pada hari Kamis, 6 Juni 2024," kata dia.

Setelah mendengar jawaban dari penasehat hukum terdakwa, Sapri Tarigan bersama dengan majelis hakim lainnya sepakat untuk melanjutkan sidang pada tanggal 6 Juni 2024 dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.

"Baik, kalau begitu sidang selanjutnya kita gelar pada tanggal 6 Juni 2024 dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa. Sidang dinyatakan tertutup untuk umum," tutup Sapri Tarigan mengakhiri sidang. (CR 1)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews