Jaksa soal Barang Bukti Kasus MT Arman 114: Dititipkan ke KLHK, Jaksa Cuma Menuntut di Pengadilan

Jaksa soal Barang Bukti Kasus MT Arman 114: Dititipkan ke KLHK, Jaksa Cuma Menuntut di Pengadilan

Kapal MT Arman 114 (Foto: Maritimeoptima)

Batam, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menyerahkan tanggung jawab barang bukti kapal MT Arman 114 yang sedang diproses di Pengadilan Negeri (PN) Batam kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, menyatakan bahwa kapal beserta isinya dititipkan ke KLHK karena Kejaksaan tidak memiliki fasilitas penyimpanan yang memadai.

Andreas Tarigan menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena Kejaksaan tidak memiliki sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menyimpan barang bukti kapal. 

Baca juga: Foto Beredar, Penyidik KLHK Kepri Bantah Bertemu Pemain Minyak di BCC Hotel Batam

Dia menegaskan bahwa polemik kepemilikan kapal antara kapten kapal dan KLHK tidak mengubah keputusan Kejaksaan untuk menitipkan kapal tersebut ke KLHK.

Humas PN Batam, Welly Irdianto, menyatakan bahwa sesuai dengan tanda terima barang bukti pada tanggal 14 Desember 2023, barang bukti tersebut langsung diserahkan kembali ke Kejari Batam oleh PN Batam. 

PN Batam tidak bisa mengomentari polemik kepemilikan kapal karena urusan mereka hanya mengadili dugaan pencemaran lingkungan.

Welly Irdianto juga menegaskan bahwa PN Batam tidak terlibat dalam masalah penurunan dan penggantian awak kapal MT Arman 114. 

Baca juga: Polemik Kapal MT Arman 114 di Batam, Barang Bukti yang Dikuasai Negara Diperebutkan Banyak Pihak

Dia menekankan bahwa PN Batam hanya berurusan dengan proses pengadilan terkait dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan yang melibatkan kapten kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH).

PN Batam tidak akan memberikan komentar spekulatif karena perkara masih berjalan. (CR 1)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews