Puluhan Jurnalis di Batam Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Penyiaran

Puluhan Jurnalis di Batam Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Penyiaran

Puluhan jurnalis di Batam unjuk rasa tolak revisi UU Penyiaran. (Foto: Asrul/Batamnews)

Batam, Batamnews - Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi profesi seperti AJI, SMSI, IJTI, PWI, SPS, dan JMSI di Kepulauan Riau menggelar aksi unjuk rasa menolak Revisi Undang-Undang Penyiaran yang dilakukan oleh DPR RI pada Senin, 27 Mei 2024, sekitar pukul 09.30 WIB. 

Unjuk rasa ini untuk menuntut DPR menghentikan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Aksi dimulai dengan berjalan dari Dataran Engku Putri menuju ke depan Kantor DPRD Kota Batam. Para jurnalis menyampaikan orasi-orasi mereka di depan gedung DPRD Kota Batam, menyuarakan penolakan terhadap revisi undang-undang yang mengancam kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat. Dalam revisi itu terdapat pasal larangan liputan investigasi.

Baca juga: Nikolas Panama: Dari Pendidik dan Jurnalis Senior menjadi Kandidat Potensial Bupati Bintan di Pilkada 2024

"Kami menilai pasal yang paling bermasalah dan bertentangan dengan semangat reformasi adalah pasal 50b ayat 2 C nilai standart isi siaran. Secara spesifik disebutkan ada pelarangan penayangan eklusif jurnalisme investigasi," ujar ketua PWI Kepri Andi Gino saat berorasi.

Proses revisi UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menuai protes dari kalangan masyarakat sipil. Pasalnya penyusunan draf RUU Penyiaran dinilai banyak kalangan tidak melibatkan pemangku kepentingan dan substansinya bermasalah. Ironisnya, terdapat materi yang mengancam kebebasan pers.

Para peserta aksi terlihat membentangkan poster dan spanduk yang berisi kalimat penolakan revisi UU Penyiaran. Para jurnalis juga mengumpulkan kartu identitas jurnalis sebagai bentuk penolakan revisi UU tersebut.

Aksi ditutup dengan penyematan tanda tangan peserta sebagai bentuk komitmen bersama.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews