KPU Batam Jelaskan Persiapan Surat Suara dan Prosedur Pemilihan dalam Forum Group Discussion 

KPU Batam Jelaskan Persiapan Surat Suara dan Prosedur Pemilihan dalam Forum Group Discussion 

KPU Kota Batam saat melaksanakan Forum Group Discussion (Foto: Asrul)

Batam, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Yello Harbourbay, Kota Batam, Kepulauan Riau, guna memberikan penjelasan terkait persiapan pemilihan yang akan dilaksanakan pada 12 Februari mendatang. 

Dalam sesi tersebut, KPU menjelaskan tentang penyaluran surat suara dan prosedur pemilihan yang akan berlaku, Sabtu 20 Januari 2024.

Menurut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Kota Batam, Bosar Hasibuan, KPU telah menyalurkan surat suara ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 persen dari cadangan. 

Baca juga: Stempel Surat Suara Pemilu 2024 Dijual Bebas di E-commerce

Surat suara cadangan ini akan digunakan untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan sebagai cadangan untuk surat suara yang rusak.

"Bagi warga yang tidak terdaftar di DPT namun memenuhi syarat, mereka masih dapat memilih, termasuk dalam Daftar Pemilihan Khusus (DPK)," ungkap Bosar Hasibuan.

DPK dapat datang ke TPS satu jam sebelum penutupan, yakni dari pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB. Bosar menegaskan bahwa pemilih harus memenuhi syarat, dan surat suara yang digunakan harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Dengan syarat surat suara masih tersedia dan sesuai dengan KTP yang bersangkutan," tambah Bosar.

Bosar Hasibuan juga menjelaskan bahwa apabila pemilih menemukan surat suara yang rusak, mereka dapat meminta penggantinya kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Baca juga: KPU Bintan Kekurangan Surat Suara untuk Pemilu 14 Februari Mendatang

Cadangan surat suara sebanyak 2 persen dari total surat suara disiapkan untuk memastikan kelancaran proses pemilihan.

"Jadi tidak ada penambahan lebih dari itu. Misalnya, karena ada penambahan DPTb, penambahan itu tidak bisa dilakukan. Ada batas 2 persen dari cadangan yang sudah disiapkan," jelas Bosar.

Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat Kota Batam dapat lebih memahami prosedur pemilihan yang akan berlangsung, serta memastikan bahwa setiap pemilih memiliki kesempatan yang sama dalam memberikan suaranya pada tanggal 12 Februari mendatang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews