Pemerintah Bubarkan BP Batam

Mendagri Nilai BP Batam-Pemko Tak Akur, BP Batam Dibubarkan Januari 2016

Mendagri Nilai BP Batam-Pemko Tak Akur, BP Batam Dibubarkan Januari 2016

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Alasan pemerintah akan membubarkan BP Batam, menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) TjahjoKumolo, terkait pelayanan terhadap masyarakat dan investor.

"Target kami BP Batam dihapus pada Januari 2016. Kami sudah melakukan kajian bersama menteri terkait," katanya saat pidato pelantikan Nuryanto sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Riau di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu.

BP Batam sebelumnya bernama Otorita Batam, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41/1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam. BP Batam dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Tjahjo mengatakan, pembubaran BP Batam karena berbagai permasalahan yang muncul selama ini, terutama terkait tumpang tindih kewenangan antara BP Batam dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam yang dapat menghambat investasi.

"Memperhatikan permasalahan yang terjadi selama ini, BP Batam harus dibubarkan. Tumpang tindih kewenangan antara BP Batam dengan pemkot menghambat pembangunan dan investasi," ujarnya seperti dilaporkan Antara.

Dia menjelaskan, pembubaran BP Batam akan dilaksanakan cepat, namun tidak menunggu undang-undang diubah, karena waktu yang dibutuhkan untuk mengubah ketentuan itu cukup lama.

"Revisi peraturan tentang BP Batam tetap dilaksanakan, tetapi kami akan fokus membuat peraturan baru sebagai payung hukum," ujarnya.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews