Penyelundupan Narkoba

Warga Aceh Selundupkan Sabu dengan Cara Melilitkan di Badan

Warga Aceh Selundupkan Sabu dengan Cara Melilitkan di Badan

Ilustrasi penangkapan pemilik sabu

Batam - Warga negara Indonesia asal Aceh, A (40), tertangkap menyelundupkan sabu senilai Rp 2 miliar di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Rabu (24/12/2014). Ia menyelundupkan sabu itu dengan cara melilitkan di badan.  

Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan Batam (Ditpam BP Batam) yang telah mencurigai pelaku, menggeledah tubuhnya dan menemukan sabu seberat 500 gram. Pria tersebut dari Malaysia dengan menggunakan kapal feri ke Batam.

Direktur Pelayanan Terpadu dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho mengatakan Penangkapan berawal dari kecurigaan Budi Pranomo, petugas Ditpam BP Batam, yang sedang bertugas rutin, terhadap gerak-gerik pelaku, A (40), seorang WNI asal Aceh.

"Gerak-geriknya mencurigakan. Setelah melewati pemeriksaan, petugas mendapatkan benda mencurigakan diduga sabu," kata dia.

Selanjutnya, kata dia, petugas membawa A yang tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre sekitar pukul 10.30 WIB dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal ferry Lintas Samudera 9 ke pos untuk memastikan benda tersebut.

"Pelaku langsung mengakui kalau barang yang dililitkan pada pangkal paha dibungkus dengan kertas koran tersebut adalah sabu," kata dia.

Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut merupakan titipan dari seorang warga Malaysia yang kini masih buron.

"Barang haram tersebut diperkirakan seberat 500 gram dan bernilai lebih dari Rp2 miliar," kata Djoko.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews