Mafia BBM

Luar Biasa, Ini Dia Harta Benda Mafia BBM dari Batam (2)

Luar Biasa, Ini Dia Harta Benda Mafia BBM dari Batam (2)

Niwen Khairiyah

Selain harta tersangka Yusri dan Anun, polisi juga menyita harta Aripin Ahmad, Niwen, dan tersangka utama penyelundupan BBM Abob alias Ahmad Mahbub. Ketiganya merupakan aktor penyelundupan BBM beberapa waktu lalu di perairan Kepulauan Riau.

 

Aset yang disita dari Aripin Ahmad:

a) Satu bidang tanah ukuran 1.154 m2 dan bangunan yang berada di atasnya yang beralamat di Kelurahan Bagan Keladi, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau, beserta dokumen yang melengkapinya.

b) Uang sebesar Rp 34.251.138

 

4. Aset yang disita dari Niwen Khairiah

 

a) Lima bidang tanah dan bangunan/rumah di Perumahan Puri Legenda Batam.

b) Satu bidang tanah dan bangunan/rumah di Perumahan Mediterania Batam.

c) Dua unit ruko Nayadam di Komplek Ruko Puri Legenda Batam.

d) Satu unit ruko Nayadam di Komplek Ruko Botania Garden Tahap IV Batam.

e) Dua unit ruko di Komplek Ruko Odessa Batam.

f) Satu unit ruko Nayadam di Komplek Gajahmada Square, Sekupang, Batam.

g) Dua unit mobil Suzuki APV Blind

 

5. Aset yang disita dari Achmad Machbub alias Abob

 

a) Dua unit kapal yaitu MT Lautan I dan MT Promise.

b) Tiga unit apartemen di Cempaka Mas, Jakarta Pusat.

c) Satu unit ruko di Cempaka Mas, Jakarta Pusat.

d) Satu bidang tanah seluas 980 m2 di Rawa Badak, Jakarta Utara.

e) Satu bidang tanah seluas 261 m2 dan bangunan yang berada di atasnya di Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.

f) Satu bidang tanah seluas 544 m2 dan bangunan yang berada di atasnya di Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan.

g) Satu bidang tanah seluas 889 m2 di Slipi, Jakarta Barat.

h) Satu bidang tanah seluas 4,7 Ha di Batam Center, Kampung Berlian, Batam Kota.

i) Satu bidang tanah seluas 1,6 Ha di Muka Kuning Utara/Muka Kuning (Tambesi).

j) Tiga bidang tanah seluas 29 Ha di Tanjung Uncang, Sekupang, Batam.

k) Satu bidang tanah seluas 87,35 Ha di Tanjung Uma, Pulau Bokor, Batam.

l) Dua bidang tanah seluas 206,35 Ha di pesisir laut, Tiban Utara.

m) Satu bidang tanah seluas 90 Ha di pantai dan perairan laut Tanjung Butung, Kecamatan Bengkong, Batam.

n) Satu bidang tanah seluas 11,16 Ha di Bengkong Sadai, Bengkong, Batam.

o) Uang tunai senilai Rp 1.519.704.809 dan USD 17.348.30, serta SGD 21.074

 

"Ada upaya praperadilan oleh pihak Niwen Khairiah terkait penyitaan, dan telah dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Batam tanggal 11 Desember 2014 dengan putusan sidang menolak permintaan pemohon," jelas Kamil.

 

"Seluruh barang bukti yang kami sita, sudah kami serahkan semua ke Kejaksaan," tegas Kamil. Untuk tersangka keenam Deki Bermana, katanya masih dalam proses penyelidikan. Sejauh ini belum ada aset-asetnya yang disita seperti lima tersangka lainnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews