Pilkada Serentak 2015

Lima Paslon Pilkada di Provinsi Riau Menggugat ke MK

 Lima Paslon Pilkada di Provinsi Riau Menggugat ke MK

Ilustrasi. (foto:ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Pilkada di Riau digelar di sembilan daerah. Dari jumlah pilkada serentak itu empat daerah dipastikan menang. Sementara lima lainnya menyatakan melakukan gugatan.  

Lima daerah yang melakukan gugatan adalah Pilkada Pelalawan.  Pasangan nomor urut 1 yang diusung Partai Golkar, Harris-Zardewan (HAZA) yang merupakan calon incumbent memperoleh 68.618 suara.

Pasangan ini digugat rivalnya nomor urut 2, Zukri-Annas (ZA) yang memperoleh 67.080 suara. Kedua pasangan ini hanya terpaut sekitar kurang lebih 1.500 suara. Pasangan sudah resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada juga dilakukan paslon Pilkada Kabupaten Rohul, Hafith Syukri-Nasrul Hadi. Paslon petahana ini memperoleh 88.100 suara dengan menggugat paslon Suparman-Sukiman (Susuki) .

Kemudian paslon dari Indragiri Hulu (Inhu). Tengku Mukhtaruddin- Aminah juga mengajukan gugatan. Walau selisih 16%  atau tidak memenuhi margin suara yang ditentukan, namun keduanya tetap ngotot.

Gugatan juga dilakukan Paslon Pilkada Kuansing, Indra Putra-Komperensi (IKO) kepada pemenangnya Paslon, Mursini-Halim. Selisih kedua kandidat ini sangat tipis yakni 348 suara.
 
Ketua Tim pemanangan Paslon IKO, Chaidir Arifin mengatakan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan bukti-bukti gugatan untuk sidang di MK.

"Untuk gugatan ini kita akan memakai jasa pengacara Yusril Ihza Mahendra," ucapnya.

Pasangan Suhartono-Syahrul (Berkah) salah satu dari paslon Pilkada Siak juga menyatakan menggugat hasil Pilkada 9 Desember lalu. Mereka menggugat petahana, Syamsuar- Alfedri yang menang telak.

Ketua Tim Berkah, Ali Mansuri menjelaskan alasan melakukan gugatan karena dalam Pilkada 9 Desember lalu ada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews