Polres Natuna Rendam Sabu Seberat 23,29 Gram dengan Air Panas

Polres Natuna Rendam Sabu Seberat 23,29 Gram dengan Air Panas

Proses pemusnahan barang bukti sabu di Mapolres Natuna. (Foto: Fox)

BATAMNEWS.CO.ID, Natuna - Polres Natuna memusnahkan barang bukti hasil tangkapan sebanyak 23,29 gram sabu di Mapolres,  Senin (21/12/2015). Narkotika golongan satu itu dimusnahkan dengan cara direndam ke air panas.

 

Barang bukti narkotika jenis sabu ini merupakan sitaan dari tersangka D yang diamankan Oktober lalu di Pelabuhan Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau.

 

Tersangka D saat itu diamankan oleh anggota Satreskrim dan Satpolair yang tengah memeriksa barang bawaan penumpang. 

 

Polisi juga mengamankan pemilik barang yakni DT yang mengaku mendapat suplai barang dari Pontianak.

 

DT sendiri datang langsung ke Polres untuk menyerahkan diri setelah dicari oleh polisi.

 

"Dalam barang bawaan saat itu ada karung yang berisi makanan ikan, dan kardus yang berisi makanan snack, dia juga membawa amplop dan di dalamnya ada 23 gram sabu tersebut," ujar Kapolres Natuna AKBP Amazona Pelamonia.

 

"Yang jelas penyidikan sudah rampung, berkas sudah dikejaksaan, mudah-mudahan bulan januari sudah disidangkan," ujar Kapolres.

 

[fox]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews