Adik Bupati Palas Ditangkap

Adik Bupati Palas Ditangkap

Foto ilustrasi

Medan - Setelah berkali-kali mengaku sakit, Aminuddin Harahap, adik Bupati Padang Lawas (Palas) Aminuddin Harahap ditangkap oleh tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), (22/12/2014) malam.  
Aminuddin yang juga anggota DPRD Palas ditetapkan jadi tersangka korupsi dana Bantuan Bencana Daerah (BBD) Palas Tahun 2011. Ia ditangkap di kawasan perkebunan dekat sungai Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
"Penangkapan Aminuddin Harahap yang juga Direktur CV Gading Mas dilakukan setelah pihak kejaksaan melakukan pemanggilan sebanyak dua kali akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra Purnama Pasaribu melalui telepon, Senin (22/12/2014) malam.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Muhammad Yusni mengatakan, terdakwa ditangkap secara paksa karena sudah berulang kali, tidak memenuhi panggilan.
"Alasannya ia sakit, itu berulang kali. Setelah kita lihat ia dilantik jadi anggota DPRD Palas, kita lihat ada upaya-upaya tidak benar, makanya kita langsung jemput secara paksa," ucapnya, Selasa (23/12/2014) kepada wartawan.
Dia menambahkan, setelah di tes kesehatannya di Kejati Sumut Aminuddin Harahap tidak sakit. Aminuddin merupakan satu dari tujuh tersangka kasus dana bencana alam. Sementara enam tersangka lainnya sudah divonis dan menjalani hukuman.
Keenamnya yakni, Muhammad Zein Nasution (Direktur CV UD), Aswin Matondang (Direktur CV Hamido Utama), Endang Daniati (Direktur CV Kurnia Agung), Mulkan Hasibuan (Direktur CV Asoka Piramid sekaligus pegawai Pemkab Palas), Darman Hasibuan (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Muhammad Fahmi (Pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan Pemkab Palas). Setelah menjalani proses pemeriksaan selama lima jam. Aminuddin langsung ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan.
Kajatisu menegaskan, pihak penyidik telah mengantongi izin dari Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho untuk melakukan penahanan.
Untuk diketahui, kasus ini berawal saat Kabupaten Palas mendapat BBD Tahun 2011, yang bersumber dari dana Bantuan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) Tahun 2010 senilai Rp5 miliar. Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan kerugian negara hingga Rp2 miliar.
Dugaan korupsi ini bermula adanya temuan lima kegiatan berupa pemasangan bronjong yang tidak sesuai dari 11 paket pekerjaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palas. Dalam sebelas kegiatan itu, pengerjaannya ditemukan penyimpangan yang dilakukan 5 rekanan. (tim)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews