Bareskrim Polri Tahan Tersangka Pornografi di Twitter Yulian Paonganan

Bareskrim Polri Tahan Tersangka Pornografi di Twitter Yulian Paonganan

Yulian Paonganan (dilingkari). (Foto: Twitter)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Yulian Paonganan alias Ongen akhirnya ditahan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ongen dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti. Ia kini ditahan di sel tahanan Bareskim.

Pemilik akun Twitter @ypaonganan ditangkap, Kamis (17/12) kemarin. Ongen ditangkap karena cuitan tak senonohnya di jejaring Twitter.

“Tersangka YP alias Ongen telah dilakukan penahanan," kata Wadir Tipid Eksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya saat dihubungi, Kamis (17/12/2015) malam.

Agung menjelaskan, pihaknya memutuskan menahan Ongen dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya khawatir Ongen akan menghilangkan barang bukti.

"Ada kekhawatiran kita akan menghilangkan barang bukti yang tadi pagi dalam proses penangkapan dan penggeledahan di rumahnya belum ditemukan, serta pertimbangan lain penyidik," ujar Agung seperti dikutip detikcom.

Polri menjerat Ongen dengan pidana UU ITE dan UU Pornografi. Kicauan Ongen di media sosial Twitter dinilai terindikasi pidana.

"UU Pornografi diatur dalam pasal 4, minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun, dengan denda Rp 250 juta sampai Rp 6 miliar," jelas Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri.

Sedang dengan pidana UU ITE, Ongen dikenakan pasal 27. "Ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan atau denda Rp 1 miliar," tegas Agus. 

 

[snw]

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews