Yulianus "Ongen" Paonganan Ditangkap

Mabes Polri: Yulianus Paonganan Terancam 12 Tahun Penjara

Mabes Polri: Yulianus Paonganan Terancam 12 Tahun Penjara

Doktor Yulianus Paonganan. (Foto: Twitter)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Yulianus Paonganan alias Ongen @ypaonganan terancam bui penjara hingga 12 tahun. Bareskrim Polri menjerat Ongen dengan pidana UU ITE dan UU Pornografi. 

Kicauan Ongen di media sosial twitter dinilai terindikasi pidana.

"UU Pornografi diatur dalam pasal 4, minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun, dengan denda Rp 250 juta sampai Rp 6 miliar," ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto, Kamis (17/12/2015).

Sedang dengan pidana UU ITE, Ongen dikenakan pasal 27. "Ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan atau denda Rp 1 miliar," tegas Agus seperti dikutip detikcom.

Tim dari Mabes Polri, menurut Agus memang sudah melakukan pemantauan akun-akun yang dinilai melakukan pelanggaran. Sesuai perintah Kapolri terkait edaran hate speech, akun yang menyebarkan kebencian dilakukan penindakan.

"Dari hasil analisa penyidik juga diketahui pelaku yang mendistribusikan juga melanggar kesusilaan," tutup dia.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews