Ricuh, Erna dan Ngaliman Tendang Kotak Suara di Pleno KPU Batam

Ricuh, Erna dan Ngaliman Tendang Kotak Suara di Pleno KPU Batam

Ricuh di ruang pleno KPU Batam. (foto: edo)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Suasana ricuh juga terjadi di dalam ruangan Kantor KPU Batam, saat pleno rekapitulasi suara, Kamis (17/12/2015). Saksi sampai memukul meja dan berteriak lantang.

Melihat aksi yang sudah di luar kendali, aparat keamanan memaksa keluar para saksi yang memprotes.

Mereka memprotes adanya kecurangan yang telah terjadi, perdebatan sengit terjadi antara Ngaliman, yang merupakan saksi pasangan calon nomor urut 2, Soerya Respationo-Ansar Ahmad (SAH).

Ngaliman yang juga mantan anggota KPU Batam itu meminta penyelenggara mempertanggungjawabkan hal ini, karena menurut ketentuan PKPU 11 pasal 48 ayat 6, ketika terjadi perbaikan ketua KPPS memberikan tandatangan.

"Itu bukan tanda tangan pak, tapi cuma nama saja," ujar dosen Universitas Batam tersebut. Ngaliman pun kesal dan menendang kotak suara.

Sementara Ketua KPU Batam, Agus Setiawan, menjelaskan, rekapitulasi penghitungan suara di Kota Batam, sebetulnya permasalahan yang muncul di TPS bisa diselesaikan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Seharusnya permasalahan di tingkat TPS itu diselesaikan di tingkat kecamatan, bukan di tingkat kota. Pleno yang digelar juga disaksikan dan ditandatangani oleh saksi pasangan calon baik kota maupun provinsi," ujar Agus.

Kemudian suasana semakin panas, seorang saksi bernama Erna, berjalan menuju kotak suara dan menendang kotak suara yang berada di tengah-tengah ruang pleno.

Tak mau kalah, Ngaliman juga menendang kotak suara. "Ini sudah tidak benar lagi, banyak kecurangan," ujar Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Batam itu dengan nada tinggi, sambil menendang kotak suara.

Sesaat kemudian, petugas keamanan langsung mengamankan kedua saksi tersebut keluar ruangan pleno. Untuk sementara ini, rapat pleno di skor sampai situasi mereda.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews