Muncikari Artis Minta Polisi Seret Nikita Mirzani dan Puty Revita Jadi Tersangka

Muncikari Artis Minta Polisi Seret Nikita Mirzani dan Puty Revita Jadi Tersangka

Nikita Mirzani dan Puty Revita. (Foto: Internet)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta- Muncikari berinisial F dan O meminta penyidik Bareskrim menetapkan dua artis yang terlibat bisnis prostitusi Nikita Mirzani dan Puty Revita dijadikan tersangka bukan korban. Keduanya diketahui aktif menawarkan diri untuk dijual. 

Bahkan keduanya diketahui yang menentukan tarif dan hotel di mana mereka harus berkencan. 

"Kita masih bertahan apa maksudnya mereka dinyatakan korban. Kalau korbannya mereka ini (padahal sebenarnya mereka bukan korban) berarti tidak ada korban dan tidak ada tindak pidana dan tidak ada tersangkanya dong?" kata pengacara F dan O, Osner Jhonson Sianipar, di Mabes Polri Selasa (15/12).

Menurutnya, sebuah tindak pidana itu harus ada korbannya dan ada pelapornya. Dua unsur itu, dalam kasus bisnis esek-esek ini, menurutnya, tidak ada.

"Jadi berapa kali saya bilang NM dan PR ini bukan korban. Kalau korban, contohnya, ada seorang wanita dijanjikan seorang pria untuk bekerja di restoran ataupun perusahaan. Tapi, ternyata dipaksa kerja di panti pijat ataupun diskotik itu baru yang namanya korban," beber Osner.

Tapi, hal ini tidak terjadi pada kedua artis tersebut. Bahkan, Osner mengklaim, kedua artis mesum itulah yang awalnya menentukan tarifnya dan bahkan memilih hotelnya.

"Yang booking hotel juga bukan F dan O, tetapi nyatanya F dan O dikatakan sebagai tersangka. Kami tidak terima bagaimanapun kami tetap memperjuangkan supaya NM dan PR ini paling tidak turut (sebagai tersangka) yang diatur Pasal 55 KUHP," sambungnya.

Seperti diberitakan, Nikita dan Puty ditangkap saat hendak bertransaksi seks di hotel berbintang lima, Kamis (10/12) malam oleh polisi yang menyamar hendak mem-booking mereka.

Bersama mereka juga ditangkap dua orang muncikari berinisial O dan F yang mendapatkan keuntungan dari bisnis esek-esek bertarif jutaan rupiah itu.

Belakangan dari O dan F polisi mendapatkan nama A yang mengendalikan keduanya dalam bisnis haram ini. A kini sudah jadi tersangka dan masih dicari polisi.

O dan F telah ditahan sementara kedua artis dikirim ke Dinas Sosial untuk pembinaan namun kemudian kedua artis itu juga dilepas tanpa harus melalui proses rehabilitasi di panti sosial.

Kedua orang itu dilepas polisi yang bekerja berdasarkan UU TPPO dikaitkan dengan Keppres 69/2008 tentang Satgas pemberantasan TPPO. Berdasarkan UU itu mereka terklasifikasi sebagai korban.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews