Hate Speech

Kapolri: Tak Boleh Merendahkan Martabat dan Membully di Media Sosial

Kapolri: Tak Boleh Merendahkan Martabat dan Membully di Media Sosial

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (Foto: Humas Mabes Polri)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Surat edaran Kapolri mengenai hate speech dimaksudkan untuk melindungi hak semua orang. Di era internet ini, media sosial menjadi kehidupan sendiri bagi masyarakat.

 

Masyarakat diberikan kemudahan untuk saling berinteraksi dan bersosialisasi di dunia maya. Namun sangat disayangkan banyak sekali masyarakat yang kurang bijak dalam menggunakan media sosial tersebut.

 

Menghina, memfitnah, berucap seenaknya dan aksi bullying  di media sosial dianggap sebuah kewajaran dan hal yang biasa.

 

"Kita harus melindungi orang lain, tidak boleh melecehkan kehormatan, tidak boleh membully. Demokrasi tidak boleh seenaknya," kata Kapolri Jenderal Badrodin dalam rilis Humas Mabes Polri, Senin (2/11/2015).

 

Menurut Kapolri, sudah ada aturannya dalam hukum yang mengatur hal tersebut. "Kami memberi ketegasan, karena banyak orang menyalahgunakan," imbuh dia.

 

Apabila ada aduan Polri juga tidak serta merta mempidanakan. Tetapi melakukan mediasi antara pihak yang berkonflik, apabila tidak ada titik temu baru berlanjut ke proses selanjutnya.

 

Tapi untuk pelaku penebar kebencian yang destruktif, menimbulkan anarkis, memprovokasi dan berbahaya, Polri tak perlu pengaduan untuk mempidana. Polri akan langsung bergerak melakukan penangkapan.

 

"Bebarapa sudah kita panggil dan kita ingatkan. Kita juga minta bikin pernyataan, tidak melakukan lagi," imbuh Badrodin.

 

"Penebar kebencian tidak bisa dibiarkan. Dan ini beda dengan kebebasan berbicara," tutupnya.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews