Pembunuhan Pejabat Pertamina Batam

Divonis Penjara Seumur Hidup, Pasangan Kekasih Ini Menangis

Divonis Penjara Seumur Hidup, Pasangan Kekasih Ini Menangis

Dua terdakwa pembunuhan pejabat Pertamina Depot Kabil, Batam. (foto: ist/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Irma Rahma, terdakwa pembunuh Supervisor Pertamina Kabil, Edy Juanda tidak bisa menahan tangis begitu hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kedua ia dan Yufrizaldi, kekasihnya, Kamis (10/12/2015) sore.

Majelis Hakim yang dipimpin Budiman Sitorus, Juli Handayani dan Alfian menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Edy Juanda secara bersama-sama di Hotel Baloi Garden.

"Unsur pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum, sesuai keterangan saksi dan fakta persidangan telah terbukti. Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menghilangkan nyawa orang lain, melanggar pasal 340 KUHP, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya berkomplot menghabisi Edy Juanda. Mereka menguras harta benda Edy dan membawa kabur sebuah mobil dinas Pertamina jenis Avanza.

(Baca juga: Pejabat Pertamina Batam Ternyata Dibunuh Sepasang Kekasih)

Edy Juanda ditemukan tewas mengenaskan di tepi jalan raya Rempang Cate, Kecamatan Galang, Batam, Kepri, Minggu 3 Mei 2015. 

Saat ditemukan leher Edy Juanda terdapat luka tusuk. Kepala Edy ditutup seprai dan handuk hotel. 

Ia dalam kondisi tak berbusana, hanya tinggal celana dalam. Polisi mendapat petunjuk lokasi pembuhan dari seprai dan handuk hotel yang bermerek nama Hotel Baloi, Garden, Lubuk Baja, Batam.

(ist/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews