Pemko Mulai Mutasi PNS ke Satpol PP

Pemko Mulai Mutasi PNS ke Satpol PP

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Mulai tahun 2016, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tak boleh lagi berstatus honorer atau kontrak. Pemerintah Kota Tanjungpinang pun mulai memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PNS ke Satpol PP.

Hal itu untuk menerapkan UUUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mewajibkan Satpol PP berstatus PNS.

"Jadi, PNS yang ada di setiap SKPD bisa ditempatkan menjadi pegawai Satpol PP, sedangkan Satpol PP yang honor kami tarik ke SKPD," ujar Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono, seperti dikutip Antara, Selasa (8/12/2015).

Menurutnya, sistem mutasi yang diterapkan Pemko Tanjungpinang masih bisa diterima untuk mensiasati UU ASN tersebut.

Perihal mutasi yang ia maksud juga berdasarkan upaya kesiapan Pemko Tanjungpinang untuk mematuhi UU ASN yang penerapannya mulai berlaku pada 1 Januari 2016 mendatang.

"Mau tidak mau harus diikuti,  kalau ASN honor tidak bisa di Satpol PP, maka pegawai dari SKPD lain akan membeckup  Satpol PP, dan honorer dari Satpol PP masuk ke SKPD. Meskipun, dari jumlah personil Satpol PP baik PNS maupun honorer tidak mencukupi," ujarnya. 

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews