Perpanjang SIM Sudah Bisa Online

Perpanjang SIM Sudah Bisa Online

Satlantas Polresta Medan melakukan ujicoba SIM online. (foto: ist/kabarhukum)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu dekat akan memberlakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.  

"Besok minggu di parkir timur senayan, kita akan mengadakan peluncuran SIM online yang sebenarnya sudah dari dulu mulai digagas. Jadi SIM online disini merupakan online dalam registrasi dan untuk perpanjangan SIM tidak perlu kembali ke tempat pembuatan semula," ujar Kepala Bidang Manajemen Operasi dan Rekayasa Korlantas Polri Kombes Pol Unggul Sedyantoro, di ajang IRSA Award, Kamis (3/12/2015).

Dia menambahkan, SIM bisa diperpanjang melalui mobil SIM keliling akan tetapi kalau buat baru harus tetap sesuai dengan domisili. Hal ini bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh data yang ada di Indonesia, artinya data SIM nanti jadi terpusat, yang kedua berkaitan dengan integrasi jadi SIM online ini.

"Nantinya, akan terintegrasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dengan BRI untuk pembayaran dan akan terintegrasi dengan data-data yang ada di kepolisian semisal data kecelakaan dan sebagainya," tambah Kombes.

Selain SIM online, Polri juga menggagas aturan baru soal SIM C. "Tahun depan akan ada peraturan baru untuk SIM C. Dimana surat izin yang dikeluarkan akan bergantung pada cc motor si pengendara. Pertama SIM C biasa tanpa batasan cc, lalu C1 untuk cc 250-500 dan C2 untuk cc 500 ke atas. Penerapan ini rencananya akan segera diberlakukan pada April 2016," pungkasnya.

(ind/bbs/rima)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews