Rusdi Berpeluang Gantikan Bujang Gondrong di DPRD Natuna Bila Tak Terpilih Jadi Wabup Natuna

Rusdi Berpeluang Gantikan Bujang Gondrong di DPRD Natuna Bila Tak Terpilih Jadi Wabup Natuna

Kantor DPRD Natuna. (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Natuna - Pasca-ditetapkan sebagai tersangka korupsi Bansos, Rusli alias Bujang Gondrong (BG), kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. KPU Natuna masih menunggu surat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari gedung DPRD Natuna.

BG yang merupakan anggota fraksi PDI-Perjuangan ini otomatis sudah tidak menjalankan aktivitasnya lagi di gedung rakyat itu.

Hampir dipastikan segera ada pengganti BG di DPRD Natuna dari Partai PDI-P dalam waktu dekat.

Terkait siapa pengganti BG, dari data KPU Natuna, jumlah perolehan suara pada Pileg memperlihatkan jika nama yang bisa naik adalah Rusdi.

Rusdi merupakan calon wakil bupati Natuna yang ikut bertarung pada Desember ini mendampingi Rodhial Huda. Keduanya merupakan Paslon nomor urut 1.

Nah, jika tidak terpilih sebagai wakil bupati, Rusdi masih bisa duduk sebagai anggota DPRD menggantikan BG, jika Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bersalah terhadap BG.

Menanggapi peluang seorang paslon yang jika tidak terpilih masih bisa jadi anggota dewan ini, Ketua KPU Natuna Affuandris mengatakan hal tersebut wajar.

"Kami masih menunggu surat masuk untuk proses PAW dari DPRD. Tentunya DPRD juga menunggu usulan PAW dari partai (PDI-P). Yang jelas KPU tidak akan menerima usulan nama nantinya, tapi akan dilakukan mekanisme dan proses sesuai undang-undang. Biasanya yang di bawah BG yang naik, dalam hal ini saudara Rusdi sesuai perolehan suara Pileg 2014 lalu," kata Aff, Rabu (2/12/2015).

Kendati Rusdi belum tentu duduk 100 persen menggantikan BG, jika tak terpilih jadi wabup nanti, namun peluang itu cukup besar, pasalnya Pilkada selesai Desember ini. PAW sendiri dikatakan Aff bisa terjadi pada Januari tahun depan, karena adanya beberapa tahapan.

"Ya bisa saja sih partai memberikan alasan rekomendasi pengganti yang logis, jika calon teratas dinilai ada masalah, atau keluar dari Partai, tapi tetap KPU yang akan memutuskan dan memproses sesuai aturan yang ada," terang Aff.

Ia memprediksi jika surat proses PAW DPRD itu akan masuk ke KPU setelah adanya putusan inkrah pengadilan Tipikor yang menetapkan BG bersalah.

"Ya kalau BG divonis nggak bersalah, tentu ia bisa aktif lagi di Dewan, kalau saat ini sepengatahuan saya statusnya masih anggota dewan, nggak tau juga apakah masih nerima gaji atau nggak, itu silahkan ditanyakan ke Dewan Kehormatan di DPRD," kata Aff.


[fox]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews