Dua Kasus Kehilangan Kendaraan yang Tidak Ditanggung Asuransi

Dua Kasus Kehilangan Kendaraan yang Tidak Ditanggung Asuransi

Ilustrasi. (foto:ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID - Kehilangan sepeda motor di tempat parkir, biasanya ditanggung oleh asuransi. Tapi ada dua kasus kehilangan yang tidak ditanggung.

"Biasanya customer yang mengajukan kredit motor itu angsurannya sudah termasuk asuransi. Jenis asuransinya Total Loss Only (TLO). Jadi di-cover-nya itu selama peminjaman (kredit) oleh si customer," ungkap Corporate Communication FIF Arif Reza Fahlevi, dilansir viva, Jumat (27/11/2015).

Jenis asuransi TLO sendiri biasanya merupakan bentuk pertanggungjawaban pihak asuransi yang menjamin kerugian bila customer mengalami kecelakaan (rata-rata kerusakan parah di atas 75 persen), kendaraan terbakar dan juga kehilangan (pencurian berupa kekerasan, perampokan maupun begal).

"Tapi kalau hipnotis dan penipuan itu tidak bisa (di-cover/diganti)," ucapnya.

Reza menyatakan, dari beberapa risiko yang terjadi, kehilangan berupa pencurian dengan kekerasan merupakan kasus yang paling sering dialami.

Selain itu, kehilangan kendaraan di area parkir liar pun merupakan kasus yang kerap terjadi. Salah satu tempat yang menjadi target utama antara lain parkiran umum seperti pasar atau halnya mini market.

(ind/viva)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews