Kendaraan Hilang di Parkiran, Apakah Diganti Asuransi?

Kendaraan Hilang di Parkiran, Apakah Diganti Asuransi?

Sepeda motor yang nyaris dibobol maling dan lubang kunci kontak yang sudah rusak di Baloi Satpam, Batam. (foto: ilustrasi/edo)

BATAMNEWS.CO.ID - Kasus kendaraan hilang sangat banyak terjadi. Berbagai cara dilakukan para pemilik kendaraan untuk menjaga kendaraannya agar tak digondol maling. Mengasuransikan kendaraan merupakan salah satu pilihan yang tepat.

Namun, seiring tingginya penggunaan kendaraan bermotor, kasus pencurian lah yang menjadi modus yang sering terjadi di lapangan. Tak terkecuali di parkiran. Lantas, apakah kehilangan kendaraan di parkiran bisa di-cover asuransi?

"Di parkir liar juga ditanggung asuransi," kata Corporate Communication FIF, Arif Reza Fahlevi, dilansir viva, Jumat (27/11/2015).

Hanya saja, Reza menyatakan, ada baiknya para pengguna motor atau mobil, melakukan parkir di tempat resmi yang telah dikelola oleh perusahaan perparkiran.

Meskipun akan mendapatkan penggatian oleh pihak asuransi. Kehilangan kendaraan terutama di parkiran sangatlah merugikan. Sebab, konsumen harus kehilangan waktu untuk mengurus segala urusan. Terlebih, ganti rugi yang ditanggung asuransi tidak sama persis, karena adanya nilai penurunan usia kendaraan.

Biasanya, kendaraan kredit sudah masuk dalam asuransi. Sementara kendaraan yang membeli tunai alias cash, tidak dibekali asuransi. "Lebih baik cari parkir yang ada tiketnya, atau cari parkir yang terang dan ada penjaga atau sekuriti. Itu lebih aman karena mengurangi risiko (kehilangan)," katanya.

(ind/viva)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews